DPRD Minsel Gelar Paripurna Perubahan Propemperda Nomor 11 Tahun 2021
Amurang, MS
Guna terlaksananya peraturan daerah yang tertib, teratur, sistimatis dan tidak tumpang tindih,
DPRD Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Propemperda Kabupaten Minsel Tahun 2022.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual yang dirangkaikan dengan Paripurna Pembicaraan tingkat kesatu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene dan diikuti Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan pada Selasa (17/5) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa saat memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang, menyampaikan bahwa Propemperda adalah pedoman pemerintah dan DPRD dalam menyusun aturan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Selanjutnya terkait dengan Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Pengelolan Keuangan Daerah dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026, semua fraksi dalam pemandangan umum fraksi menyatakan menerima dibahas pada tingkat selanjutnya.
Menanggapi pemandangan umum fraksi, Bupati Franky Donny
Wongkar, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada fraksi yang telah
menerima Ranperda untuk dibahas selanjutnya.
“Pertama proses pembahasan dilakukan sesuai aturan yang
berlaku. Keuangan daerah dilakukan secara tertib dengan memperhatikan asas
keadilan dan kepentingan masyarajat. Untuk RPJMD dibahas dan dilakukan secara
transpran dan akuntabel, sehingga menghadirkan infrastruktur untuk kepentingan
dan keaejahteraan masyarajat,” ujar Bupati FDW seraya meminta dukungan agar
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Steven Lumowa, kemudian
menyampaikan susunan dan keanggotaan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kordinator : Pimpinan DPRD.
Ketua: Robby Sangkoy.
Wakil Ketua: Alex Kumaat
Sekertaris: Meify Karuh .
Anggota: Riedel merentek, Meidy Singal, Johnly Ombeng, Elsye
Rosye Sumual, Meykel sengkey, Wulani Wungow, Olwin Tengor.
Sedangkan Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021
tentang RPJMD 2021-2026 yaitu, Ketua: Franky Lelengboto.
Wakil Ketua: Djen Lamia
Sekertaris: Maykel Sengkey.
Anggota: Olviane Timbuleng, Rommy Poli, Rommy Pondaag, Verke
Pomantow, Ledy langi, Royke kaloh, Jacklin Koloay.
“Ranperda RPJMD sangat penting karena terkait dengan program
Kabupaten Minsel. Berdasarkan hasil keputusan harus diselesaikan bulan ini.
Target Minggu ini Pansus RPJMD selesai. Seluruh anggota Pansus wajib hadir dan
tidak diperkenankan anggota Pansus keluar daerah di sementara pembahasan,”
tukas Lumowa.
Hadir dalam agenda Paripurna unsur Forkompimda dan pejabat
lingkup Pemkab Minsel.(advetorial/david masengi)
Komentar