BK DPRD Sulut Kembalikan Hak JAK


Manado, MS

Posisi James Arthur Kojongian (JAK)  sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) resmi dikembalikan. Rekomendasi itu berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut. Hal itu sebagai respon atas surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. 

Surat penjelasan dari Kemendagri itu disampaikan pada tanggal 13 Mei 2022. BK kemudian memutuskan mengamankan surat kemendagri tersebut. Penetapan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (28/6). 

Surat keputusan BK itu disampaikan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dengan demikian, JAK akan kembali duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. “Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut," ungkap Silangen. 

"Dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” sambung Silangen. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting