Deprov Pacu Kembali Penuntasan Ranperda Pohon


Manado, MS

Arus desakan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pohon diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Penggodokan aturan yang sempat terdiam itu, kini mulai dipacu. Itu didorong para wakil rakyat yang duduk di komisi 3. 

Tidak masuknya Ranperda ini dalam Program Peraturan Daerah  (Propemperda) DPRD Sulut tahun 2021, sempat menjadi perhatian serius Anggota Komisi 3 DPRD Sulut Boy V A Tumiwa. Hal itu disinggungnya saat pembahasan antara komisi 3, tim ahli, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut dan Sekretariat DPRD Sulut berkaitan dengan ranperda tersebut, Selasa (10/5). 

Tumiwa pun meminta penjelasan kepada Sekretaris DPRD Sulut selaku Sekretaris Bapemperda atas tidak masuknya ranperda itu di Propemperda 2021. “Saya justru binggung kenapa Ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021, padahal sudah ada persetujuan Gubernur tertanggal 27 April 2021 kemana ? harusnya wajib dimasukkan. Hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,” tegas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara ini.

Terkait hal tersebut Sekwan Sulut Glady Kawatu menjelaskan, tidak diusulkan kembali Ranperda ini di tahun 2021 karena berdasarkan hasil kajian biro hukum dianggap belum memenuhi syarat untuk menjadi sebuah perda. Makanya dipandang menjadi kewenangan pengaturan pohon itu di tingkat kabupaten atau kota.

"Atas dorongan ketua Komisi 3 Pak Berty dan Pak Boy yang paham akan roh dari hadirnya Ranperda ini sehingga saya selaku sekretaris Bapemperda, diminta mengkomunikasikan lagi hal ini melalui rapat bersama dengan biro hukum serta melakukan revisi atas ranperda salah satunya yakni judul Ranperda yang berubah menjadi pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan oleh biro hukum dipandang sudah memenuhi persyaratan karena jadi kewenangan Pemerintah Propinsi, sehingga kami mengusulkan kembali di tahun 2022,” ungkap Kawatu.

Senada diungkap perwakilan dari biro hukum. Dengan diterimanya Ranperda ini oleh gubernur, maka Pemprov Sulut dan DPRD dalam pembahasan itu sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya. Rapat ini dipimpin Ketua Komiai 3 Berty Kapajos, dan dihadiri anggota Boy Tumiwa, Raski Mokodompit, Agustien Kambey dan Youngkie Limen. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting