Foto: Sekda Mitra, David Lalandos
Ramadhan, Jam Kerja ASN Disesuaikan
Ratahan, MS
Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tengah dijalankan. Menghormat Bulan Puasa umat Muslim itu, jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) ditilik. Pengurangan jam kerja kini menyasar para aparat pemerintahan termasuk di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 800/513/BKPSDM, bersifat penting dengan perihal, penyesuaian jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Setiap Hari Senin hingga Kamis jam kerja berlaku sejak pukul 08.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat selama setengah jam mulai pukul 12.00-12.30 Wita. Selanjutnya di Hari Jumat, pelaksanaan kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 Wita dengan waktu istirahat selama 1 jam sejak pukul 11.30-12.30 Wita.
“Untuk kami telah mengedarkan surat yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah terkait penyesuaian jam kerja selama Bulan Puasa,” ungkap Bupati James Sumendap melalui Sekretaris Daerah David Lalandos, Selasa (5/4).
Menurut dia, penyesuaian jam kerja ini takkan mempengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Sebaliknya kita menjamin PNS maupun THL yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Mitra untuk tetap taat menjalankan ibadah puasa,” tutur Lalandos.
Disatu sisi, Paramedis yang bekerja di fasilitasi kesehatan, menyesuaikan dengan jadwal yang diatur. “Surat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran MenPan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah,” pungkas Lalandos. (recky korompis)













































Komentar