Bupati Minsel Keluarkan SE Terkait PPKM Level 2


Amurang, MS

Gerak penanganan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Upaya pengendalian virus asal Tiongkok tersebut, diwujudkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tertanggal 29 Maret 2022. Isinya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Minsel.

SE yang ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Instansi Vertikal, Badan Usaha, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat serta pengurus tempat ibadah tersebut dikeluarkan untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minsel. Terlebih masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol Kesehatan Covid-19. Dengan demikian pemerintah Kabupaten Minsel memberlakukan Kembali PPKM Level 2.

Adapun surat edaran tersebut memberikan aturan yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembatasan 50 persen. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan yang esensial di sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB.

Kemudian untuk sektor perekonomian masyarakat seperti supermarket, pasar, toko di batasi jam operasional hingga pukul 21.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Termasuk didalamnya pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dan pedagang kaki lima (PKL).

Sedangkan pelaksanaan PPKM di tingkat desa kelurahan dan kecamatan tetap memberlakukan dan mengaktifkan posko-posko dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19 dalam Surat Edaran ini menghimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Minsel setiap hari Sabtu/Minggu atau Libur Nasional dapat melakukan gerakan tetap di rumah saja, bila terpaksa beraktifitas di luar rumah diwajibkan mematuhi protokol Kesehatan.(david masengi)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting