Foto: Franky Donny Wongkar
Bupati Minsel Keluarkan SE Terkait PPKM Level 2
Amurang, MS
Gerak penanganan terhadap penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Minahasa Selatan (Minsel). Upaya pengendalian virus asal Tiongkok tersebut,
diwujudkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 14 Tahun 2022
tertanggal 29 Maret 2022. Isinya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Minsel.
SE yang ditujukan kepada kepala organisasi
perangkat daerah (OPD), Instansi Vertikal, Badan Usaha, Kepala Desa/Lurah,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat serta pengurus tempat
ibadah tersebut dikeluarkan untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Minsel. Terlebih masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat
terhadap disiplin protokol Kesehatan Covid-19. Dengan demikian pemerintah
Kabupaten Minsel memberlakukan Kembali PPKM Level 2.
Adapun surat edaran tersebut memberikan aturan
yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan
pembatasan 50 persen. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non
esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai
yang sudah divaksin. Sedangkan yang esensial di sektor pemerintahan mengikuti
ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB.
Kemudian untuk sektor perekonomian masyarakat
seperti supermarket, pasar, toko di batasi jam operasional hingga pukul 21.00
WITA, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Termasuk didalamnya pasar rakyat
yang menjual non kebutuhan sehari-hari dan pedagang kaki lima (PKL).
Sedangkan pelaksanaan PPKM di tingkat desa
kelurahan dan kecamatan tetap memberlakukan dan mengaktifkan posko-posko dengan
melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk mencegah dan menekan
penyebaran covid-19 dalam Surat Edaran ini menghimbau seluruh masyarakat di
wilayah Kabupaten Minsel setiap hari Sabtu/Minggu atau Libur Nasional dapat
melakukan gerakan tetap di rumah saja, bila terpaksa beraktifitas di luar rumah
diwajibkan mematuhi protokol Kesehatan.(david masengi)











































Komentar