FKDM Sulut Mulai ‘Action’


Manado, MS

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai Aktif dan Bergerak. Rapat Perdana FKDM Sulut awal tahun pun telah dilaksanakan di pimpin Wakil Ketua EK Tindangen mewakili Ketua Fabian Kaloh yang sudah memandatkannya karena berhalangan hadir, sedang berada di luar daerah Sulut, Sabtu (5/2)

Para pengurus yang hadir, bersama-sama merumuskan program-program baik untuk jangka menengah dan jangka pendek. Dari rumusan bersama itu lahir sejumlah agenda-agenda penting dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Forum Kewaspadaan dini masyarakat Sulut ini.

Wakil Ketua EK Tindangen SH mengatakan bahwa payung hukum FKDM Sulut ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia

(RI), nomor 46 Tahun 2019

Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.dan juga peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara Nomer 34 tahun 2008 tentang kewaspadaan dini masyarakat di provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 060/2172/POLPUM, Hal: Pelaksanaan Kewaspadaan Dini di Daerah.

"Pertama, menjalankan SE Mendagri RI Nomor: 060/2172/POLPUM.tgl 30 Maret 2019, yang isinya membentuk dan mengaktifkan FKDM Provinsi dan FKDM Kabupaten Kota,Kecamatan,Kelurahan/Desa. Mengalokasikan anggaran untuk Tim Kewaspadaan dini dan FKDM dlm rangka memelihara situasi ketentraman dan ketertiban masyarakat,mengaktifkan sistim keamanan lingkungan di wilayah masing masing dan berkoordinasi dgn POLRI & TNI. Kedua, segera menjalankan keaktifan berkoordinasi dengan jajaran terkait antaranya, Ketua Penasehat FKDM Sulut Wakil Gubernur Wakil Sulawesi Utara dan Wakil Ketua Penasehat FKDM Sulut Sekretaris daerah," katanya.

Selanjutnya, memperkuat koordinasi dengan para anggota penasehat FKDM Sulut Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda), Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Kepala Kepolisian Daerah Sulut (Kapolda Sulut), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut (Kajati Sulut), Komandan Lantamal VIII Manado, Kakanwil Hukum & Ham Sulut dan yang terakhir adalah ke FKDM Kabupaten/Kota hingga Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk memperkuat koordinasi dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah Sulawesi Utara sesuai undang undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan menjalankan SE Mendagri 060/2172/POLPUM Tentang Pelaksanan Kewaspadaan dini di daerah.

Diketahui, kepengurusan FKDM Provinsi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 363 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi.

Adapun susunan kepengurusan FKDM Sulut untuk periode hingga lima tahun kedepan: Ketua Fabian Kaloh SIP, Wakil Ketua Adv E.K Tindangen SH CPM, Sekretaris Yusra Al Habsyi. Para anggota, Ventje Pinontoan, Noho Poiyo, Ventje Rumambi, Sonny Dinar, Delberd Mongan SH MH. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting