
Foto: Olly Dondokambey
Edaran Gubernur Antisipasi Covid-19, Open House Ditiadakan
Manado, MS
Pintu masuk perayaan Natal dan Tahun Baru
tinggal sebentar lagi. Gerak pencegahan sebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dilakukan pemerintah. Lewat surat edaran yang dikeluarkan Gubernur
Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, melarang untuk adanya kegiatan
menerima tamu.
Gubernur Olly mengeluarkan Surat Edaran terkait
Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru
(Nataru). Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes tertanggal 10 Desember
2021 tersebut, menekankan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti para bupati
dan walikota di Sulut. Edaran tersebut mengacu pada hasil rapat Forkopimda
Sulut pada 8 Desember 2021 lalu, yang menyepakati beberapa hal yang menjadi
acuan/pedoman dalam perayaan Nataru.
Pertama, untuk mengantisipasi kelangkaan bahan
pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut. Diharapkan
pula pemerintah di kabupaten kota dapat melakukan Operasi Pasar secara senergis
dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Kedua, untuk mengantisipasi
penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka pemerintah kabupaten kota
melakukan hal-hal seperti merayakan Natal dan Tahun baru dapat dilaksanakan di
rumah-rumah ibadah, tapi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,
dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau pengaturan waktu beribadah
secara bergantian. Kemudian tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol
kesehatan yaitu dengan menyemprotkan disinfektan, adanya tempat cuci tangan,
thermo scan, dan semua wajib menggunakan masker. Tidak melakukan pawai Nataru.
Open house ditiadakan. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti
lokasi wisata, mall, dan tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi hanya 50% dari
kapasitas yang ada. Selanjutnya, memastikan percepatan vaksinasi bagi
masyarakat yang wajib divaksin.
Hal ketiga yang menjadi inti yakni terkait
pengamanan Nataru. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut bersama
jajaran termasuk Polres kabupaten kota bersama TNI dan instansi pemerintah
daerah. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat ditiadakan. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri, TNI
dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya. Peredaran dan penjualan
minuman beralkohol di tempat umum dilarang. (sonny dinar)
Komentar