Edaran Gubernur Antisipasi Covid-19, Open House Ditiadakan


Manado, MS

Pintu masuk perayaan Natal dan Tahun Baru tinggal sebentar lagi. Gerak pencegahan sebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan pemerintah. Lewat surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, melarang untuk adanya kegiatan menerima tamu.

Gubernur Olly mengeluarkan Surat Edaran terkait Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 tersebut, menekankan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti para bupati dan walikota di Sulut. Edaran tersebut mengacu pada hasil rapat Forkopimda Sulut pada 8 Desember 2021 lalu, yang menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Nataru.

Pertama, untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut. Diharapkan pula pemerintah di kabupaten kota dapat melakukan Operasi Pasar secara senergis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Kedua, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka pemerintah kabupaten kota melakukan hal-hal seperti merayakan Natal dan Tahun baru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah, tapi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau pengaturan waktu beribadah secara bergantian. Kemudian tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menyemprotkan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan, dan semua wajib menggunakan masker. Tidak melakukan pawai Nataru. Open house ditiadakan. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall, dan tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi hanya 50% dari kapasitas yang ada. Selanjutnya, memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib divaksin.

Hal ketiga yang menjadi inti yakni terkait pengamanan Nataru. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut bersama jajaran termasuk Polres kabupaten kota bersama TNI dan instansi pemerintah daerah. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri, TNI dan  Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya. Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum dilarang. (sonny dinar)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting