FKDM Sulut Kawal Kamtibmas Nyiur Melambai


Manado, MS

Sebagai wadah menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) hadir sebagai organisasi strategis di tengah-tengah masyarakat. Keberadaannya untuk memperkuat  kelembagaan  dalam meningkatkan  pelaksanaan  kewaspadaan  dini  di  daerah.

Hal ini dikuatkan dengan hadirnya Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  (Permendagri) Republik  Indonesia (RI) Nomor 46  Tahun 2019. Permendagri itu, Tentang Perubahan  Atas  Permendagri  Nomor  2  Tahun 2018  Tentang  Kewaspadaan  Dini  di  Daerah. 

Disitu dijelaskan soal kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan  untuk  menangkal  segala  potensi ancaman,  tantangan,  hambatan  dangan  gangguan dengan  meningkatkan  pendeteksian  dan  pencegahan dini.    

Selanjutnya, Tim  Kewaspadaan  Dini  Pemerintah  Daerah  adalah Tim  yang  dibentuk  oleh  Kepala  Daerah  untuk membantu  pelaksanaan  tugas  Kepala  Daerah  dalam pelaksanaan  Kewaspadaan  Dini  Pemerintah  Daerah.   
"Ancaman,  Tantangan,  Hambatan,  dan  Gangguan, yang  selanjutnya  disingkat  ATHG  adalah  setiap upaya,  pekerjaan,  kegiatan,  dan  tindakan,  baik  dari dalam  negeri  maupun  luar  negeri,  yang  dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan  bangsa,  keamanan,  kedaulatan, keutuhan  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  dan  kepentingan  nasional  di  berbagai aspek  baik  ideologi,  politik,  ekonomi,  sosial,  dan budaya  maupun  pertahanan  dan  keamanan," bunyi isi Permendagri tersebut.   

Lebih lanjut, Perangkat  Daerah  adalah  unsur  pembantu  Kepala Daerah  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dalam penyelenggaraan Urusan  Pemerintahan  yang menjadi  kewenangan  Daerah.   

"FKDM  adalah  wadah  bagi elemen  masyarakat  yang  dibentuk  dalam  rangka menjaga  dan  memelihara  kewaspadaan  dini masyarakat. Pendeteksian  dan  Pencegahan  Dini  adalah  segala usaha,  atau  kegiatan  yang  dilakukan  secara langsung  maupun  tidak  langsung  untuk  mendeteksi dan  mencegah  permasalahan  yang  mempengaruhi penyelenggaraan  pemerintahan.   

Ketua FKFM Sulawesi Utara (Sulut) Fabian Kaloh menambahkan, mengacu pada Permendagri itu, Tim  Kewaspadaan  Dini  Pemerintah Daerah  di provinsi  bertugas merencanakan, melaksanakan dan merumuskan  kegiatan  Kewaspadaan  Dini Pemerintah  Daerah  di  daerah  provinsi;   mencari,  mengumpulkan,  mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan  keterangan  dengan  instansi vertikal  mengenai  potensi,  gejala,  atau  peristiwa timbulnya  ATHG  di  daerah.

"FKDM  di  daerah  provinsi  bertugas menjaring, menampung,  mengoordinasikan, dan mengomunikasikan  data  serta  informasi dari  masyarakat  mengenai  potensi  ATHG  dan   memberikan laporan informasi dan rekomendasi  sebagai  bahan  pertimbangan  Tim Kewaspadaan  Dini  Pemerintah  Daerah  di daerah  provinsi," ujarnya dan menerangkan juga FKDM juga hadir di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting