Foto: Fabian Kaloh.
FKDM Sulut Kawal Kamtibmas Nyiur Melambai
Manado, MS
Sebagai wadah menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) hadir sebagai organisasi strategis di tengah-tengah masyarakat. Keberadaannya untuk memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah.
Hal ini dikuatkan dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 46 Tahun 2019. Permendagri itu, Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Disitu dijelaskan soal kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dangan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Selanjutnya, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
"Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan," bunyi isi Permendagri tersebut.
Lebih lanjut, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
"FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Pendeteksian dan Pencegahan Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua FKFM Sulawesi Utara (Sulut) Fabian Kaloh menambahkan, mengacu pada Permendagri itu, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di provinsi bertugas merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi; mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah.
"FKDM di daerah provinsi bertugas menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG dan memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah provinsi," ujarnya dan menerangkan juga FKDM juga hadir di tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa. (sonny dinar)










































Komentar