Ancaman Omicron, Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Diperketat


Manado, MS

Gerak antisipasi masuknya varian baru Covid-9 yaitu Omicron, langsung dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Utamanya memperketat pintu masuk internasional, baik di udara, laut maupun darat. Salah satunya, melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yang ditemukan kasus Omicron. Aktivitas Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi pun diawasi ketat.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lynda Watania mengatakan, dengan terbitnya edaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut. Pintu masuk perjalanan penumpang internasional hanya dapat dilakukan melalui bandara Soekarno Hatta, Sam Ratulangi, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji, Raja Haji Fisabililah, Tajung Pinang.

Pengaturannya yakni Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dengan tujuan selain wisata. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji, Raja Haji Fisabililah, hanya menjadi pintu masuk perjalanan penumpang bagi WNA dengan tujuan wisata.

Jumlah penerbangan internasional melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri serta angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.

Penerbangan internasional bandara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri. Penerbangan internasional melalui bandara Raja Haji Fisabililah hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.

"Untuk pengawasan. Penguatan pengawasan yang dilakukan oleh para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah TNI/Polri Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholder pelaksanaan Surat Edaran ini dan memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan," ujar Watania, Selasa (30/11).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 november 2021 dan sewaktu-waktu dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," tambahnya, mengutip SE Menhub tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan pelaku perjalanan orang luar negeri dengan transportasi udara, berdasarkan SE 102 tahun 2021 yang berlaku sejak 29 november 2021. Protokol kesehatan, mematuhi ketentuan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan. Penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah.
Kriterianya yaitu pertama, telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-Cov B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria yakni tidak memiliki riwayat perjalanan dalam kurun waktu 14 hari. Sesuai Permen KumHam Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan Covid-19  dan pemulihan ekonomi nasional. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA) dan mendapat pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari K/L.

Selanjutnya, ada pengecualian yakni penutupan sementara WNA dan kewajiban, namun tetap menerapkan sistem bubble dan prokes secara ketat pada pelaku perjalanan internasional dengan kriterianya yaitu WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinas. WNA pejabat asing yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan setingkat menteri ke atas beserta rombongan.WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TAC serta delegasi anggota G20.

Adapun, penyesuaian syarat perjalanan internasional yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut. Itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19. (sonny dinar)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting