Foto: Lynda Watania.
Ancaman Omicron, Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Diperketat
Manado, MS
Gerak antisipasi masuknya varian baru Covid-9 yaitu Omicron,
langsung dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Utamanya memperketat
pintu masuk internasional, baik di udara, laut maupun darat. Salah satunya,
melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dengan
riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yang ditemukan kasus
Omicron. Aktivitas Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi pun
diawasi ketat.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulawesi
Utara (Sulut) Lynda Watania mengatakan, dengan terbitnya edaran itu, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sulut akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Pintu masuk perjalanan penumpang internasional hanya dapat dilakukan melalui
bandara Soekarno Hatta, Sam Ratulangi, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja
Haji, Raja Haji Fisabililah, Tajung Pinang.
Pengaturannya yakni Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi
hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi
WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dengan tujuan selain wisata. Bandara I
Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji, Raja Haji Fisabililah, hanya menjadi
pintu masuk perjalanan penumpang bagi WNA dengan tujuan wisata.
Jumlah penerbangan internasional melalui bandara I Gusti Ngurah
Rai dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi untuk
angkutan udara niaga berjadwal luar negeri serta angkutan udara niaga tidak
berjadwal luar negeri.
Penerbangan internasional bandara Hang Nadim, hanya dapat
diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri. Penerbangan
internasional melalui bandara Raja Haji Fisabililah hanya dapat diterbangi
untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.
"Untuk pengawasan. Penguatan pengawasan yang dilakukan oleh
para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala
Kantor Otoritas Bandar Udara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah
TNI/Polri Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga
terkait serta stakeholder pelaksanaan Surat Edaran ini dan memastikan kepatuhan
pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon,
panggilan video maupun pengecekan di lapangan," ujar Watania, Selasa
(30/11).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 november
2021 dan sewaktu-waktu dan dilakukan perbaikan sesuai dengan
petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," tambahnya, mengutip
SE Menhub tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan pelaku perjalanan orang
luar negeri dengan transportasi udara, berdasarkan SE 102 tahun 2021 yang
berlaku sejak 29 november 2021. Protokol kesehatan, mematuhi ketentuan berupa,
penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutup hidung dan mulut. Jenis
masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis
atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua
arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak
diperkenankan untuk makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan
yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan
keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pelaku perjalanan
internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia
dengan mematuhi protokol kesehatan. Penutupan sementara masuknya WNA, baik
secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau
mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah.
Kriterianya yaitu pertama, telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas
varian baru SARS-Cov B.1.1.529:
Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong. Negara/wilayah yang secara geografis
berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru secara
signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan
Lesotho.
Penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi
pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria yakni tidak memiliki riwayat
perjalanan dalam kurun waktu 14 hari. Sesuai Permen KumHam Nomor 34 tahun 2021
tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan
Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sesuai skema perjalanan
(bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA) dan mendapat
pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari K/L.
Selanjutnya, ada pengecualian yakni penutupan sementara WNA dan
kewajiban, namun tetap menerapkan sistem bubble dan prokes secara ketat pada
pelaku perjalanan internasional dengan kriterianya yaitu WNA pemegang visa
diplomatic dan visa dinas. WNA pejabat asing yang melakukan kunjungan
resmi/kenegaraan setingkat menteri ke atas beserta rombongan.WNA yang masuk ke
Indonesia melalui skema TAC serta delegasi anggota G20.
Adapun, penyesuaian syarat perjalanan internasional yang diatur
dalam SE Kemenhub tersebut. Itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Internasional, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor
IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang
Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah
Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19. (sonny
dinar)
Komentar