Deprov Sorot Penyaluran Dandes

Pendamping Desa Diminta Kawal


Manado, MS
 
Penyaluran dana desa (dandes) di Sulawesi Utara (Sulut) memantik perhatian serius para wakil rakyat. Peringatan tegas pun dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Pendamping desa diminta serius mengawal.
 
Penegasan tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja ke desa Tateli Weru dan Desa Mokupa di Kabupaten Minahasa, baru-baru ini. Dalam diskusi yang terjalin saat itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan, mengajak hukum tua dalam pengelolaan dandes supaya tepat guna dan sasaran. "Juga buat pendamping desa ikut mengawal penyaluran dana desa sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," tegas Herol.
 
Menurut Herol, kunjungan mereka ini guna koordinasi terkait dengan penyaluran dandes untuk pelaksanaan program padat karya tunai yang dibiayai dandes tahun 2021. "Program Padat karya tunai desa yang dibiayai oleh dana desa tahun anggaran 2021 desa Tateli Weru Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Tanah dengan panjang 41 meter (m), dengan anggaran sebesar Rp. 51.390.400," ungkapnya.
 
Selanjutnya kedua, pekerjaan melibatkan tenaga kerja laki-laki 20 orang, dengan sistem pembayaran upah harian langsung bayar. Sistem pengerjaan secara swakelola menggunakan tenaga kerja masyarakat lokal atau masyarakat desa Tateli Weru. "Perkiraan pekerjaan 14 hari kerja, itu panjang rencana 34 m, panjang realisasi 41 m," ucapnya.
 
Kegiatan padat karya tunai desa Mokupa yang dibiayai dandes tahun 2021, pertama pekerjaan Pembangunan Jalan Paving Block dengan panjang 163 m, lebar 4 m dengan anggaran Rp 231.458.019 sudah termasuk Pajak PPN, PPH. Pekerjaan Tahap I, sesuai Dana Desa Tahap I dengan anggaran yang total Rp.73.208.011, sudah selesai dengan melibatkan 32 Tenaga Kerja laki-laki yang dikerjakan selama 6 hari kerja. "Dan untuk tahap selanjutnya menunggu Dana Desa masuk untuk tahap 2 dan 3. Sistem pengerjaan secara swadaya menggunakan tenaga kerja masyarakat sekitar lokasi kegiatan," pungkasnya.
 
Di desa Tateli Weru para anggota dewan diterima hukum tua Aser Mosed dan di Desa Mokupa diterima hukum tua Rivonny V Taroreh dan jajaran. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting