Ketua DPRD Manado: JKN-KIS Wajib Bagi Kesejahteraan Rakyat



Manado,MS– JKN-KIS adalah program penting milik pemerintah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Itulah yang diyakini oleh Aaltje Dondokambey selaku ketua DPRD Kota Manado.

Aaltje menyampaikan Program JKN-KIS adalah program yang menggunakan sistem gotong royong dalam hal jaminan Kesehatan bagi warga negara Indonesia.

“Sistem gotong royong yang dilakukan oleh JKN-KIS adalah sistem perputaran uang dari rakyat dan untuk rakyat. Jadi, iuran yang kita semua bayarkan itu diperuntukkan bagi orang sakit yang tengah menerima pelayanan kesehatan agar supaya semua biaya rumah sakit dibayarkan secara gotong royong,” terang Aaltje.

Aaltje menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Manado untuk rajin membayar iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

“Agar kartu JKN-KIS dapat digunakan jika dibutuhkan, maka kita harus membayar iuran tepat waktu yaitu sebelum tanggal sepuluh karena sudah banyak kejadian dimana ketika peserta JKN–KIS yang kartunya non aktif karena menunggak tidak bisa dicover oleh Program JKN-KIS,” tambah Aaltje

Aaltje juga menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 Tahun 2014, bahwa status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat lLnjutan (FKRTL).

“Bila pasien berkeiniginan di-cover oleh Program JKN-KIS maka pasien diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum,” jelas Aaltje.

Aalje juga menghimbau kepada para pemberi kerja untu mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.

“Badan Usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS agar pekerjanya sudah mendapat jaminan Kesehatan sebagaimana amanah Pancasila sila ke-lima dan Undang–Undang Dasar 1945,” tambah Aaltje.

Menutup pembicaraan, Aaltje juga menghimbaua kepada para pemberi kerja untuk mengalihkan status kepesertaan JKN-KIS dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), agar negara tepat sasaran dalam mengeluarkan biaya jaminan kesehatan. Dimana yang terjadi saat ini masyarakat yang sudah mendapatkan penghasilan tetap masih ditanggung oleh pemerintah.(yaziin Solichin)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting