Deprov Desak Segera Eksekusi Perda Protokol Covid-19


Manado, MS

Dewan Provinsi (Deprov) Sulawesi Utara (Sulut) bereaksi. Desakan eksekusi peraturan daerah (perda) guna penegakkan hukum protokol Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), diusung. Adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif virus asal Wuhan China ini, jadi alasan penjabaran perda oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut harus segera direalisasikan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV Deprov Sulut, Braien Waworuntu. Dirinya mengatakan, produk hukum yang telah dikeluarkan itu harus segera dijabarkan ke masyarakat. “Karena itu penting. Untuk penertiban dan ketertiban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang terus melanda tanah air dan daerah Sulut pada khususnya,” kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), baru-baru ini.

Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah ke depan dalam hal mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang kian meningkat. Diakuinya, langkah pihak eksekutif soal pelaku perjalanan dari luar dan dalam negeri yang ingin masuk Sulut lewat jalur penerbangan maupun pelabuhan dengan mewajibkan ikut Tes Swab PCR, sudah baik.

"Namun sekarang ini, penambahan kasus Covid Nineteen di Sulut cukup signifikan. Sekiranya pengambilan langkah dan kebijakan pemerintah untuk sekarang ini dituntut harus tepat dan cermat,” tutur legislator perutusan Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Tomohon itu.

Dia menilai, pembatasan waktu untuk kegiatan masyarakat harus segera diberlakukan oleh pemerintah. “Ditambah juga untuk wilayah-wilayah perbatasan Sulut harus diperketat. Jangan ada yang masuk tanpa izin, kecuali ada tugas pemerintahan yang bersifat wajib,” katanya.

Terakhir dirinya mengingatkan, rencana pemerintah untuk segera melakukan pembelajaran tatap muka pada tingkat pendidikan formal agar dapat ditunda pelaksanaannya. “Untuk sekarang sebaiknya pembelajaran secara online dulu,” singkatnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting