SE Mendagri, Pencairan APBD Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat


Jakarta, MS

Realisasi anggaran daerah bisa membuat uang lebih banyak beredar di publik. Hal ini menjadi harapan atas terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian. 

Kebijakan ini dianggap bisa mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga, meningkat. Di mana, peningkatan tersebut dinilai mampu menggerek pertumbuhan ekonomi secara nasional. Mendagri juga meminta kepala daerah untuk meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua 2021. Sebab, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat dan triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolong lihat betul proporsi belanja modal," ujar Tito.

Tito mengingatkan, belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya. Sehingga, banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut. Terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM harus memperhatikan kualitas dan harga barang.

Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa berkaitan dengan arahan presiden yang menginginkan pada Tahun 2021, menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi lebih baik lagi.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPPOD, Arman Suparman dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Senin (7/6/2021),bmengatakan, Mendagri menerbitkan SE tersebut bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Surat bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 itu, tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Sehingga, daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas.

"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP untuk menggenjot belanja daerah. Sebab, rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," kata Arman.

Menurut dia, SE Kemendagri dengan LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan belanja APBD. Keinginan pemerintah pusat mendongkrak ekonomi harus menjadi perhatian dan diikuti pemangku kepentingan di daerah.

"Saya kira dengan surat edaran bersama ini, daerah dapat memperoleh kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," ucapnya.

Ia mengatakan, daerah dengan serapan rendah harus diberi sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat. Sebaliknya, daerah yang berhasil menyerap seluruh APBD, perlu diberi apresiasi berupa tambahan anggaran.

"Nanti, Kemendagri dengan Kemenkeu bisa membuat surat edaran untuk sanksi yang penyerapannya rendah. Itu supaya ke depan, daerah melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," tutur dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Ini diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.

"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Untuk itu, tegakkan disiplin anggaran dan pengawasan ditingkatkan dengan ketat," sebutnya.

Ketika daya serap anggaran rendah, kata dia, APBD tahun berikutnya mesti dievaluasi. Kemendagri mesti berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah.

"Selain itu, libatkan DPR, Komisi II untuk fungsi pengawasannya melalui Kemendagri," pungkas Arman.(okz/timms)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting