TERSANDUNG KASUS BARU, SRI WAHYUMI TERPURUK


Jakarta, MS

Jerat hukum kembali membelit mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Status tersangka kembali disandangnya pasca bebas dari belenggu jeruji besi. Belum puas menikmati segarnya udara kebebasan, Sri Wahyumi kembali digiring masuk ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisinya kian terpuruk. Diterpa rentetan masalah hukum, emosional Sri dikabarkan sempat tak stabil.

Sri Wahyumi sebelumnya terjerat kasus dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo saat menjabat Bupati Talaud pada 2019. Mendekam dua tahun di penjara, Sri bebas pada 29 April 2021 dari Lapas Kelas II-A Tangerang. Di hari yang sama, ia langsung dijemput paksa KPK. Ada perkara hukum lain yang menjeratnya.

KPK pada Senin (3/5) kemarin, membeber kondisi terkini Sri Wahyumi. Emosi mantan Bupati disebut belum sepenuhnya stabil. Itu terjadi saat ia ditangkap lagi oleh KPK usai bebas dari penjara. Setelah masuk ke rutan, emosi Sri Wahyumi dikabarkan juga masih bergejolak.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil. Namun sudah membaik dari sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

Namun, dia tak menjelaskan secara spesifik bagaimana kondisi Sri Wahyumi di dalam Rutan KPK. Ali mengatakan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara Sri Wahyumi secepatnya. "Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Kami pastikan setiap perkembangan penyidikan perkara ini akan kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

 

MENGAMUK SAAT DITAHAN

Kronologi penahanan ulang Sri Wahyumi pada Kamis 29 April 2021 lalu berjalan dramatis. KPK menyebut ia sempat mengamuk karena tak terima ditangkap saat baru saja bebas dari penjara. Akibatnya, pada saat konferensi pers terkait penangkapannya, pihak KPK tidak bisa menampilkan Sri Wahyumi di hadapan publik.

"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali saat konferensi pers pekan lalu.

Terungkap pula, gejolak emosional Sri saat dalam proses hukum bukan kali pertama terjadi. Kisah dramatis juga pernah terjadi saat sidang kasus dugaan suap pada Senin, 2 Desember 2019 lalu. Kala itu agenda sidang adalah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Tak hanya membantah keras telah menerima suap, Sri Wahyumi diakhir menyampaikan nota pembelaannya sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk bernyanyi. Sambil menangis, Sri Wahyumi pun menyanyikan sebuah lagu berjudul ‘Di Doa Ibuku Namaku Disebut’.

 

TERJERAT DUGAAN GRATIFIKASI 9,5 MILIAR

Meski dalam kondisi emosional yang belum stabil, KPK memastikan semua syarat penahanan atas Sri Wahyumi sudah dipenuhi. Dalam kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019, yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Dia memaparkan duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Kata dia, sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, Sri diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

Uang yang diduga sudah diterima Sri Wahyumi sejumlah Rp 9,5 miliar. Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.

KPK mengatakan penahanan kembali terhadap Sri dikarenakan ada kelemahan pada sistem Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karyoto menjelaskan saat itu KPK masih memiliki bahan-bahan lain terkait perkara untuk dikembangkan. Namun hal itu tertahan karena keterbatasan OTT.

"Inilah salah satu kelemahan kalau kita melakukan OTT. Waktu itu kita punya batas waktu hanya 60 hari ya kemarin-kemarin. Ketika kita sedang melakukan penahanan orang, maka segera mungkin berkas perkara diselesaikan," katanya.

"Nah, pada saat itu sebenarnya masih banyak bahan yang bisa dikembangkan untuk dilihat perkaranya apa, apakah dalam hal pengadaan barang dan jasa atau dalam hal apa," tandas Karyoto.

 

TIGA MOMEN HUT YANG MENYEDIHKAN

Proses hukum terhadap Sri Wahyumi dimulai pada 2019 silam. Mirisnya, rentetan penindakan hukum harus dialaminya jelang momen spesial hari ulang tahunnya. Sri Wahyumi diketahui lahir 8 Mei 1977. Ada tiga peristiwa hukum yang harus dialaminya di sekitaran perayaan hari kelahirannya.

Diketahui, pada 30 April 2019, Sri Wahyumi terjaring OTT oleh KPK. OTT ini terjadi sepekan sebelum dia berulang tahun ke-42. Saat itu ia masih menjabat Bupati Talaud. Usianya bertambah setahun dengan status tersangka.

Saat itu Sri dijerat KPK karena menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Suap diberikan kepada Sri agar Bernard mendapatkan jatah penggarapan proyek di Talaud. Ada perantara yang merupakan tim sukses Sri, namanya Benhur Lalenoh.

Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Ada telepon satelit, tas mewah Balenciaga dan Chanel, jam Rolex, dan perhiasan puluhan juta.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Pada 9 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Sri Wahyuni. Ia dan Benhur Lalenoh dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Belakangan, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan. Dia dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian dia menjalani hukuman bui dua tahun (setelah MA mengabulkan peninjauan kembali). Hukuman itu diterimanya sebagai terpidana kasus suap terkait proyek di Talaud. 8 Mei 2020, dia berulang tahun ke-43, menjadi ulang tahun keduanya dengan status tersangka yang dia tanggung.

Swi Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Dia bebas pada 29 April 2021 dari Lapas Kelas II-A Tangerang. Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Ada perkara lain yang diusut KPK yang menjerat Sri Wahyumi.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri pekan lalu.

Di hari itu pula KPK menjelaskan mengenai duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur. Nantinya, tanggal 8 Mei 2021, Sri Wahyumi bakal berulang tahun ke-44. Ulang tahun itu bakal menjadi ulang tahunnya ketiga di tiga tahun terkahir ini dalam status tersangka.(dtc)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting