Polemik Transmigrasi di Mopuya Cs, Deprov Ingatkan Pemerintah


Manado, MS

Masalah transmigrasi di sejumlah desa Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyisakan polemik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pun turun tangan. Wakil rakyat meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah. Salah satunya ganti rugi lahan untuk masyarakat yang diharapkan segera diberikan.

Aspirasi tersebut disampaikan Sitty Nadira Manoppo, selaku kuasa masyarakat ganti rugi lahan eks Desa Mopuya, Mopugat dan Tumokan yang sekarang sudah jadi lahan transmigrasi. Dirinya menjelaskan, pada tahun 1971 didatangkan transmigrasi dari Jawa dan Bali didatangkan pemerintah ke Bolmong.

Saat itu, kata dia, masih zaman Raja Manoppo. Ketika itu dia perintahkan masyarakat membuka lahan di Desa Mopuya Cs.

"Ketika dia perintahkan buka lahan maka datanglah sembilan desa, dia buka lahan sudah ada menanam pohon kelapa dan dari 9 desa itu datanglah transmigrasi. Berdasarkan SK (Surat Keputusan) gubernur H V Worang. Dan saat itu masyarakat diusir secara paksa keluar. Sejak hari itu hingga kini belum ada ganti rugi," ungkapnya.

Kemudian seiring waktu sudah ada 5 desa minta ganti rugi tapi cuma diberikan kompensasi dan di dibayar 5 desa. Dari kementerian mengatakan bagi yang penduduk  desa  belum dibayar silahkan untuk melakukan gugatan.

"Sesuai petunjuk menteri kita ikuti sampai putusan MA (mahkamah agung) sudah inkrah tapi belum direalisasi. Ibu bupati sudah menyurat ke kementerian tapi belum ada karena anggaran itu katanya banyak. Jadi aspirasi ini mau dialamatkan ke kementerian desa. Sudah ada kesepakatan malah sebelumnya di 2019 waktu itu sudah rapat 2019 tapi belum terealisasi sampai saat ini," tuturnya.

Anggota DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi menyampaikan, sesuai dengan yang ia ketahui keputusan dari pengadilan bahkan sudah putusan MA. Ini memang tinggal eksekusinya ada di tingkat kabupaten, provinsi dan kementerian. "Setahu saya ini di kabupaten sudah pertemuan beberapa kali termasuk kementerian DPRD dan pemerintah daerah kementerian. Saya sudah tidak update karena laporannya tidak diterima lagi di provinsi. Saya berharap dinas tenaga kerja dan Transmigrasi bisa tindak lanjut. Harus diseriusi bisa ditindaklanjuti kalau bisa APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun ini atau kapan," tuturnya.

Ini agar masyarakat tidak terkatung-katung karena ini bisa menimbulkan efek sosial. Hal itu karena ini punya kaitan antara pemerintah provinsi, kabupaten dan pusat. "Itu kan tergugat 1, 2 dan 3. Ada tingkat kabupaten, provinsi dan kementerian. Jadi tanggung jawabnya tiga-tiga tinggal dibagi berapa persen. Pemprov harus serius karena ini sudah jadi aspirasi beberapa kali. Dan dipesankan itu melakukan langkah hukum," ucapnya. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting