Raker Komisi V, H2M Kuliti Kemendes PDT dan Transmigrasi


Jakarta, MS

Tumpang tindinya peraturan disejumlah kementerian, membuat Anggota Komisi V DPR RI H Herson Mayulu SIP angkat bicara. Hal ini diungkap putra terbaik Bolsel, saat mengikuti Rapat kerja (Raker) sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/3).

Diketahui, agenda Raker ini membahas sejumlah agenda penting, terkait Kemdes, PDT dan Transmigrasi.

Ketika Raker, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Gus Abdul Halim Iskandar, usai membacakan prolog berharap, antusiasme anggota Komisi V untuk menanggapi, sembari memberikan masukan dan pertanyaan terkait seputar agenda kementrian tersebut.

 "Terlebih, ketika masuk pada pembahasan pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa 2021," kata Gus, sapaan akrabnya. 

Pernyataan Gus ini, langsung ditanggapi sejumlah Anggota DPR RI, termasuk H Herson Mayulu. H2M singkatan dari H Herson Mayulu mengajukan beberapa tanggapan dan pertanyaan, terkait pengawasan dan prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021.

H2M juga meminta Menteri Desa dan jajaran, agar menyiapkan regulasi baku, terkait Tupoksi dari TPPI yang sampai saat ini belum ada. Terutama kata H2M, status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak.

 "Pun dalam aspek pengawasan dana desa, pendamping perlu diberikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa," tegas Herson.

Politisi PDIP ini juga menimpali tumpang tindihnya regulasi dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendesa, terkait pengeloaan dana desa, mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan/penggunaannya.

"Saya lihat desa harus patuh kepada Permendagri, Permenkeu dan Permende. Sementara dalam regulasi yang ada ini, terjadi tumpang tindih. Seperti di Permendagri nomor 114, tidak dijabarkan tentang role mode pembagunan desa berbasis SDGs, sementara dalam Permendesa Nomor 13 tahun 2020 itu diatur. Maka kedepannya perlu ada kesesuaian antara regulasi yang ada dari Tiga kementerian, sehingga tidak membingungkan pelaku-pelaku di desa terlebih pemerintah desa," ungkapnya.

Bupati Bolsel Dua periode ini juga menambahkan, jika ada keluhan dari TPPI se Indonesia. Mereka mengeluh sudah 3 bulan belum mendapatkan gaji/honor dari hasil kerja mereka. Tidak hanya itu, Herson juga mempertanyakan konsep penerapan 50 persen Padat karya tunai dari dana desa, yang tidak dirinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi utuh.

 "Begitu juga dengan refocussing 8 persen anggaran untuk penanganan Covid-19 di desa, sementara sudah ada BLT desa. Ini perlu disosialisasikan dan dijelaskan secara rinci, sehingga mudah dimengerti di tingkat propinsi, kabupaten dan kota, sampai di tingkat desa," tuturnya.

Sekedar informasi, rapat dipimpin Ketua Komisi V Lasarus SH MSi dan berlangsung Empat jam, dengan menghasilkan beberapa rekomendasi. (hendra damopolii)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting