Foto: Olly bersama Bupati Walikota serahkan LKPD 2020.(ist)
Serahkan LKPD 2020, Olly Minta Masukan BPK
15 Kabupaten Kota Diimbau Sajikan LKPD Secara Akurat
LAPORAN : SONNY DINAR
Asa Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE menyembul. Ekspektasi orang nomor 1 di Bumi Nyiur Melambai ini terungkap pasca dirinya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2020. Gubernur dua periode ini berharap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Di kesempatan itu, Gubernur Olly juga berharap, Pemprov dan pemerintah daerah (Pemda) di 15 kabupaten kota dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi. Tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Mapatu Negeri jazirah utara Selebes ini juga mengharapkan, jajaran BPK dapat memberikan masukan kepada pihaknya. "Terutama terkait LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh Pemda di Sulut. Sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien," ungkap Dondokambey.
"BPK, selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemda, juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah," sambungnya.
Adapun saat penyerahan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi di Manado, Senin (8/3), Gubernur Olly didampingi para bupati dan walikota se-Bumi Nyiur Melambai.
Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara. Pasal 56 menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (**)












































Komentar