Foto: Umbase Mayuntu
Polemik Dana Covid-19 Minut, Inspektorat Segera Sidang TP-TGR
Airmadidi, MS
Aroma penyalahgunaan dana Covid-19 Minahasa Utara (Minut) tahun 2020 masuki babak baru. Kasus tersebut telah bergulir ke pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang mengakibatkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp61 Miliar. Teranyar pula, menindaklanjuti masalah ini Inspektorat Minut segera melakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan TGR (TP-TGR).
Penegasan itu disampaikan, Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu.
“Kami dalam waktu dekat akan menggelar sidang TP TGR untuk menindaklanjuti temuan BPK terhadap penggunaan dana Covid-19 tersebut,” tegas Mayuntu, Selasa (2/3) kemarin kepada awak media.
Diungkapkannya, pihaknya sudah penuhi panggilan Kejati Sulut untuk memberikan keterangan atas temuan BPK tersebut.
“Dan saya sudah berikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan tentang TGR tersebut. Keterangan diberikan sejelas-jelasnya, tak ada yang ditutup-tutupi, semua sesuai fakta yang ada dan untuk membuktikan tindaklanjut ini pihaknya akan melakukan sidang TP TGR,” terang Umbase.
Diketahui, TGR Dana Covid-19 Minut sebesar Rp61 Miliar terdiri dari Dinas Pangan sebesar Rp57,1 Miliar, Sekretariat Daerah Rp2 Miliar dan Dinas Kesehatan serta rumah sakit sebesar Rp472 juta. Sedangkan yang baru disetor Rp521 juta. Dari Dinas Pangan baru kembalikan Rp300 juta, Dinas Kesehatan dan rumah sakit Rp256 juta sementara di Sekretariat Daerah Rp60 juta. (risky adrian)












































Komentar