Deprov Dorong Pengelolaan ‘Cap Tikus’ Berstandar BPOM


Manado, MS

Ragam tanggapan merespon Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras). Kicauan pula datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat Gedung Cengkih mendukung keluarnya regulasi tersebut. Seraya mendorong agar pengelolaan hasil petani Cap Tikus, bisa melalui standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tanggapan tersebut datang dari Anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, dirinya sangat mendukung Perpres Nomor 10 Tahun 2021. "Saya sih mendukung, karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus," ungkap Anggota Komisi II DPRD Sulut bidang ekonomi dan keuangan tersebut, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, nantinya ke depan dengan adanya Perpres tersebut, pengelolaan harus secara profesional. Itu dengan menggunakan standar pemeriksaan BPOM. "Ini supaya tidak membahayakan masyarakat," ucap Rocky.

Ke depan menurutnya, pemerintah harus mengatur supaya ada investasi di Sulut. Hal itu karena ada banyak masyarakat yang berpenghasilan dari Cap Tikus. "Kan ekonomi harus jalan. Ini langkah baik. Asalkan pemerintah atur supaya bisa diekspor. Jadi dikirim ke luar," ujar anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya ini.

Diketahui, dalam Perpres Nomor 10 itu menyebutkan, penanaman modal miras tersebut dapat dilakukan dalam bentuk investasi berskala besar maupun perdagangan eceran kaki lima. Ini dapat dilakuan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting