Harga Rokok ‘Mengepul’


Kabar tak sedap bagi para perokok di tanah air. Mulai Senin (1/2), cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5%. Kenaikan ini telah ditetapkan pemerintah sejak akhir 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Desember 2020 lalu mengatakan kebijakan cukai hasil tembakau akan berlaku efektif Februari 2021. Artinya, harga rokok mulai naik mulai awal bulan ini. Sebab kenaikan CHT otomatis membuat harga rokok menjadi lebih mahal.

"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani.

Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal perlekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tutur dia.

Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. "Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.(dtc)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting