Sidang Sengketa Hasil di MK, Mewoh Cs ‘Pasang Badan’


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) tidak tinggal diam. Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ‘dikawal’. Tanggung jawab itu dijabal dengan mendampingi jajaran penyelenggara dua daerah itu, menghadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dipimpin Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Tim Fasilitasi PHP KPU Sulut mengawal langsung persiapan sidang hingga pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (29/1).

Sidang untuk 2 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) Boltim dan 1 perkara Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado dilaksanakan di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

MK membatasi peserta sidang yang hadir langsung (luring) di Gedung Konstitusi MK. Dari pihak termohon hanya 1 orang kuasa hukum dan 1 orang komisioner. Sisanya mengikuti sidang secara daring dari homebase KPU RI di Hotel Grand Mercure.

Mewoh dan anggota KPU Sulut lainnya, masing-masing Yessy Momongan, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon mengikuti sidang secara luring di hotel Grand Mercure.

Selain mengikuti dan menganalisa perkembangan sidang, keseriusan mengawal sengketa pilkada Boltim dan Manado ditunjukkan dengan digelarnya koordinasi dan konsolidasi  dengan fasilitasi  KPU Sulut.

"Dua kali rakor dilaksanakan yakni sebelum sidang dan sesudah sidang.  Rapat dihadiri KPU Sulut, Boltim, Manado dengan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Eddy Gurning dan rekan," ungkap Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.

Agenda sidang kedua bakal digelar 9 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pengesahan alat bukti termohon KPU Boltim dan Manado. Maka dari itu, Sabtu (30/1) tim langsung kembali ke Manado untuk menyiapkan alat bukti. Diantaranya dengan mekanisme pembukaan kotak suara sesuai prosedur Peraturan KPU.

Pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti, diketahui dilaksanakan sesuai ketentuan  Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan memperhatikan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 Perihal Pembukaan Kotak  Suara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020.(arfin tompodung)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting