Desak Pengesahan RUU PKS, GAMKI Sulut Cetus 8 Rekomendasi


Manado, MS

Gelombang desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus berdatangan. Sejumlah kalangan ikut memberikan dukungan. Salah satunya datang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara (Sulut).

Persoalan kekerasan seksual menjadi perhatian serius GAMKI Sulut. Ada 8 rekomendasi dikeluarkan organisasi tersebut untuk pemerintah. Rekomendasi pertama disampaikan pengurus GAMKI Sulut, dengan menyadari bersama bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang tidak ditolelir oleh semua agama dan kepercayaan manapun maka pelaku kekerasan seksual sepantasnya dihukum dengan seberat-beratnya. “Mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, agar pihak aparat segera memberikan respon cepat dan massif, menindak 2 tegas ketika ada pelaporan dan terjadi kasus kekerasan seksual kapanpun dan dimanapun di wilayah negara kesatuan republik Indonesia,” Ketua GAMKI Sulut, Debby Suma, baru-baru ini yang turut dibenarkan Sekretaris GAMKI Sulut, Beidy Dokal.

Hal ketiga disampaikan bahwa GAMKI Sulut, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan kasih Kristus dalam menjalankan pelayanan terhadap sesama manusia, dengan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan (sara) tertentu. Kemudian menyatakan simpati sedalam-dalamnya kepada korban kekerasan seksual, berharap peran pihak pemerintah maupun pihak terkait memperhatikan baik dalam penanganan, perlindungan serta pemulihan korban tindak kekerasan seksual. “ Kelima, menyepakati bahwa substansi ruu penghapusan kekerasan seksual telah mengakomodir hak asazi manusia untuk mendapatkan keadilan dan kesetaraan, baik laki-laki dan perempuan, tua dan muda, dewasa maupun anak, terutama bagi pihak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Suma.

Selanjutnya, keenam mendesak agar RUU penghapusan kekerasan seksual segera dibahas Badan Legislatif DPR RI untuk segera disahkan menjadi UU penghapusan kekerasan seksual pada tahun 2021. Ini mengingat urgensi dalam upaya mengurangi angka kasus kekerasan seksual yang dalam kurun waktu tahun ke tahun hingga akhir tahun 2020 ini semakin meningkat bagaikan fenomena gunung es sebanyak 300 %. “Ketujuh menghimbau semua korban kekerasan seksual agar jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Dan kepada masyarakat agar peka dan berperan aktif dalam pengawasan bersama serta tidak melakukan victim blaming kepada korban kekerasan seksual,” harapnya.

“Kedelapan, mengajak seluruh elemen masyarakat di bumi persada indonesia agar teguh berkomitmen untuk bergerak bersama menyuarakan dan mengawal bersama proses pembahasan dan pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual menjadi uu penghapusan kekerasan seksual pada tahun 2021,” kuncinya.(arfin tompodung)

 

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting