GAJI PNS POTENSI NAIK


Jakarta, MS

Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali bersinar. Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok (gapok) PNS di tahun 2021. Asa peningkatan kinerja bagi seluruh kaum pelayan publik digedor.

Kabar kenaikan gaji PNS ini langsung menyebar luas. Ruang publik kembali ribut membahas program yang dinilai pro-rakyat tersebut. Sementara ‘wajah’ PNS langsung sumringah mendengar berita bahagia tersebut.

Informasi ini merujuk hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa gaji pokok PNS akan naik. Namun, itu bisa terlaksana jika pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dilakukan. Gaji PNS naik disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang langsung masuk ke gapok.

"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," terang Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, belum lama ini.

Pengalihan tunjangan juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja. "Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," jelasnya.

Berkaitan dengan rencana gaji PNS naik tahun depan, pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

Menariknya, rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2021, sempat ditanggapi kritis Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan anggaran pemerintah 2021 masih fokus untuk penanganan pandemi Covid-19. Selain penanganan dampak kesehatan, anggaran juga dialokasikan untuk bansos terkait Covid-19. "Konsentrasi APBN untuk kesehatan, bantuan sosial terkait Covid-19. Demikian yang saya tahu," terang Tjahjo, pekan lalu.

Dia pun mengatakan tidak mengetahui perihal rencana kenaikan gaji PNS. Sebab hingga saat ini, Kemenpan RB belum membahas hal itu dengan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. "Saya kok belum tahu dan belum ada pembahasan dengan Kemenkeu soal kenaikan gaji PNS," ungkap Tjahjo.

Sekira awal November, Kemenkeu juga memastikan gaji ASN atau tak naik pada tahun anggaran 2021. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini mengatakan kebijakan gaji PNS tahun depan masih sama dengan 2020 ini. "Gaji PNS tahun depan masih sama dengan tahun ini, seperti disampaikan Pak Askolani (Dirjen Anggaran)," ujar Didik, Kamis (5/11) lalu.

‘TUNGGU RESTU SRI MULYANI’

Kenaikan gaji PNS tahun 2021 rupanya belum final. Aroma perdebatan masih tercium. Teranyar, kebijakan kenaikan gaji perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan besutan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebagaimana kami sebutkan bahwa simulasi yang kami buat pernah kami bahas bersama Kementerian Keuangan, dan dari hasil pembahasan tersebut belum ada kesepakatan bulat dengan Kementerian Keuangan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko, Minggu (13/12).

Dia menjelaskan salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut. "Sebenarnya yang harus dibahas terlebih dahulu adalah RPP tentang pangkat. Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya," paparnya.

Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

Lanjut dia, KemenPAN-RB sedang mengkoordinir instansi terkait dalam membahas RPP tentang pangkat PNS. "Pada saat ini Kementerian PANRB mengkoordinasikan instansi terkait sedang membahas mengenai RPP ini, selanjutnya jika RPP ini sudah disepakati, maka akan berlanjut ke RPP gaji," tambahnya.

DAFTAR SYARAT GAJI PNS NAIK TINGGI

Pemerintah akan mengubah skema gaji bagi PNS. Perubahan ini akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono pada awal Desember lalu mengatakan, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Menurut dia, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).

Nanti, implementasi perubahan skema gaji akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi keuangan negara dalam menerapkan penghasilan PNS.

Sementara, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS berkarakteristik khusus. Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga diberikan insentif tambahan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara, MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.(kompas/cnn/detik)

 

GAJI PNS SAAT INI

 

GAJI PNS GOLONGAN I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

GAJI PNS GOLONGAN II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

GAJI PNS GOLONGAN III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

GAJI PNS GOLONGAN IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting