KPPS Bertugas Ingatkan Protokol Covid-19 di TPS


KERJA Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kembali ditegaskan. Mereka bertanggung jawab mengingatkan terkait protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyampaiannya harus dilakukan tatkala mengantar formulir C pemberitahuan ke rumah warga pemilih.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Sulut, Yessy Momongan. Ia mengungkapkan, pemilih nanti akan mendapatkan formulir C-6 yang sekarang ini penyebutannya diubah menjadi formulir C untuk pemberitahuan. Petugas KPPS nanti datang ke rumah pemilih dan menyampaikan lokasi TPS mereka akan memilih. "Nanti dalam C tersebut ada sosialisasi yang akan dijelaskan oleh petugas terkait dengan protokol Covid-19," ungkap Momongan, baru-baru ini.

Dalam pendistribusian formulir C pemberitahuan tersebut akan disampaikan agar pemilih jangan lupa pakai masker dan wajib membawa ballpoin sendiri. Apabila tidak ada maka jangan menjadikan itu alasan untuk datang ke TPS. "Karena anggaran logisitik untuk ballpoin tidak ada. Jangan bawa pensil karena bisa dihapus. Datang bawa formulir C ini dan KTP (kartu tanda penduduk)," ujarnya.

Kemudian disampaikannnya, masalah logistik untuk perhelatan pilkada sangat penting. Hal itu karena keberadaannya sangat menentukan pelaksanaannya nanti pada tanggal 9 Desember. Begitu pula tanpa protokol Covid-19 maka pemungutan suara tidak akan jalan. "Sekarang ini untuk logistik tidak hanya surat suara karena ada pandemi maka logisitik ada ketambahan maka harus disiapkan," tutur Momongan.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting