NETRALITAS DI PILKADA, POLISI DIRADAR


Jakarta, MS

Seruan netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bergema. Kali ini, tuntutan tidak memihak pada peserta kontestasi politik 9 Desember, menyasar jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penegasan itu merujuk Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.

Surat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis ini, menyangkut netralitas Anggota Polri. STR tersebut merupakan penekanan Kapolri kepada seluruh jajarannya terkait netralitas dalam pilkada. Banyak pihak beranggapan, netralitas aparat menjadi kunci sukses pesta demokrasi tahun ini.

Asa publik itu langsung ditangkap Kapolri dengan mengeluarkan STR. Seluruh jajaran Korps Bhayangkara di Indonesia, kembali diingatkan agar netral di pilkada. "STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini juga mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada," terang Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Minggu (22/11).

Dia memastikan pihaknya akan mengawasi dengan ketat ihwal perilaku anggota Polri dalam pilkada. "Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri," katanya.

 

Di samping itu, menurut Ferdy, terbitnya STR tersebut guna mencegah politisasi Korps Bhayangkara baik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maupun peserta pilkada. "STR ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat TNI dan Polri bersikap netral dalam Pilkada 2020. TNI dan Polri diminta tidak memihak pada pasangan calon tertentu. "Saya minta kepada aparat birokrasi TNI dan Polri tetap terus bersikap netral dan tidak memihak pada pasangan calon tertentu," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas ‘Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak’ yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, belum lama.

Jokowi juga meminta TNI dan Polri ikut aktif mendisiplinkan masyarakat, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. "Penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan norma baru dengan cara baru dan pada kesempatan ini saya minta kepada semua pihak, kepada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, kepada seluruh aparat TNI dan Polri, seluruh tokoh masyarakat atau organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan," lugasnya.

 

LARANGAN BERFOTO PAKAI GAYA TERTENTU

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, tidak setengah hati menerapkan aturan. Menjaga netralitas jajarannya, Kapolri melarang polisi berfoto dengan gaya-gaya tertentu atau bersama kandidat bakal calon kepala daerah. Hal ini untuk mencegah potensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.

Kententuan itu tertulis dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat itu mengatur 16 hal yang dilarang guna mencegah maupun menghindari pelanggaran Anggota Polri dalam Pilkada Serentak 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang membenarkan adanya larangan berswafoto bagi internal Anggota Polri dengan gaya jari membentuk "V" selama pelaksanaan Pilkada 2020.

"Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang tertuang dalam poin tujuh yang dikutip pada Minggu (22/11).

Selain gaya foto dengan jari "V", dalam surat telegram yang ditanda tangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dalam poin enam turut melarang foto bersama calon kepala daerah maupun massa simpatisan paslon.

Dalam poin pertama, Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Kemudian, setiap Anggota Polri dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada saat kegiatan deklarasi, kampanye, maupun rapat-rapat partai politik, kecuali mengantongi surat tugas.

Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, menyebarluaskan, mempromosi, muapun memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Kemudian, anggota Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu. "Atas hal apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi surat tersebut.

POLRI ‘ALL OUT’ SUKSESKAN PILKADA

Tanggung jawab aparat Polri membengkak. Selain mewujudkan kondusifitas Tanah Air, Polri juga dibutuhkan dalam pengamanan Pilkada Serentak 2020. Tugas mulia Korps Bhayangkara menjaga bumi Nusantara.

Guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman dan damai, Kapolri telah mengeluarkan telegram ke seluruh Kapolda. Dalam telegram, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda supaya memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Jika ada pelanggar, Idham meminta untuk ditindak tegas. Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Telegram Kapolri nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020. Surat Telegram ini diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri.

"Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan maka akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian salah satu poin dalam Surat Telegram itu, Senin (16/11).

Idham menegaskan langkah ini diambil untuk menjamin efektifitas langkah penegakkan hukum penyelidikan maupun penyidikan agar protokol kesehatan bisa dicermati dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Dia juga meminta seluruh jajarannya untuk bersinergi dengan TNI untuk memberikan pendampingan. "Surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dilaporkan setiap perkembangan kepada Kapolri," tulis isi telegram tersebut.(merdeka/tempo)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting