JADWAL PILKADA TETAP, BAPASLON KANGKANGI PROTOKOL COVID-19 TERANCAM


Jakarta, MS

Citra gelaran pesta demokrasi serentak tahun 2020 tercoreng. Aksi ratusan bakal pasangan calon (Bapaslon) mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, mencuat. Terkini, sanksi tegas disiapkan penyelenggara pilkada serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sikap tegas pemerintah melalui Kemendagri sudah dijalankan. Hingga Selasa (8/9) kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menegur sekira 53 calon kepala daerah inkumben karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan pendaftaran di KPU. Indikasi melibatkan massa dalam jumlah yang banyak, jadi pemicu. "Kami punya akses untuk memberi punishment pada kontestan yang ASN (Aparatur Sipil Negara), yang petahana. Sudah 53 petahana yang ikut kontestasi kami beri teguran tegas," jelas Tito.

Selain itu, pihak Kemendagri menimbang opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Opsi itu diangkat demi memastikan keseriusan para pasangan calon, termasuk stakeholder lain, seperti partai pengusung agar lebih berkomitmen mencegah penularan dan membantu penanganan wabah.

"Kepatuhan para paslon, timses, dan masa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana telah tercantum dalam PKPU dan aturan lainnya," sambung Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Selasa (8/9) dikutip dari Tempo.

Kasto mengaku Kemendagri menekankan upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 menjadi prioritas pemerintah. Upaya ini tak boleh diabaikan dalam pilkada, tetapi harus dijalankan dengan serius. Menurut dia, peluang emas melawan Covid-19 ada di semua tahapan Pilkada. "Jangan sebaliknya karena abai terhadap protokol lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," ujar dia.

Menurut catatan Kemendagri, Kasto menambahkan, dari 650 bapaslon yang mendaftarkan diri terdapat 260 bapaslon yang melanggar. “Artinya, jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar,” tutupnya.

Terkait sanksi, ikut dibenarkan pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menyebut sanksi yang diberikan dalam setiap tahapan berbeda. "Tentu ada sanksinya tetapi itu kan di setiap tahapan itu kan berbeda-beda, misalnya bagaimana kalau di tahapan pencalonan, kami keluarkan dia nggak boleh daftar. Dengan melanggar protokol kesehatan misalnya, membawa masa yang banyak masuk ke dalam area pendaftaran," kata Ketua KPU Arief Budiman, Selasa (8/9).

Selain itu, Arief menyebut sanksi juga dapat diberikan bila paslon melanggar protokol kesehatan saat kampanye. Sanksi ini disebut dapat berupa penghentian kegiatan kampanye. "Termasuk pada saat kampanye, Bawaslu tambahan bisa lebih detail menjelaskan. Tentu dimulai dari kalau ada ketentuan tentang kampanye yang dilanggar, itu bisa diingatkan misalnya jaga jarak, ingatkan tolong jaga jaraknya," kata Arief "Kalau membandel tidak menjaga jarak bisa saja sampai dengan dihentikannya kegiatan kampanye tersebut, kalau masih terjadi lagi bisa saja sampai kalau ada unsur pidananya bisa dipidanakan," sambungnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan menyebut terdapat dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada paslon. Di antaranya sanksi administratif dan pidana. "Pada prinsipnya ada dua sanksi di dalam tahapan Pilkada ini, sanksi yang sifatnya administratif dan sanksi yang sifatnya pidana. Sanksi yang sifatnya administratif itu menjadi kewenangan Bawaslu dan juga bersama KPU," sebut Abhan.

Abhan menuturkan, undang-undang pilkada tidak mengatur sanksi pidana bagi paslon. Namun, menurutnya sanksi ini dapat dikenakan melalui undang-undang lain. "Terkait persoalan protokol kesehatan memang di undang-undang pilkada tidak mengatur mengenai sanksi pidana, dalam protokol kesehatan ini yang sanksi administratif jatuh di PKPU tapi yang berkaitan dengan pidananya memang tidak diatur. Namun demikian dalam pilkada ini kan ada undang-undang lain di luar undang-undang Pilkada yang bisa diterapkan," urainya.

Bagi Abhan, undang-undang lain yaitu terkait dengan UU karantina kesehatan, UU wabah penyakit menular dan KUHP. Sehingga menurutnya Bawaslu juga akan meneruskan persoalan pelanggar protokol kesehatan ke kepolisian. "Ini memang wilayah ada pidana umum menjadi kewenangan penyidik kepolisian, bisa Jaksa. Tugas Bawaslu adalah meneruskan persoalan ini kepada penyidik polisi, untuk bisa melakukan tindakan berikutnya," pungkasnya.

‘TIDAK DIPILIH HINGGA DISKUALIFIKASI’

Ganjaran bagi paslon Pilkada 2020 tidak hanya digedor pemerintah dan penyelenggara pilkada. Desakan penerapan sanksi tegas pun dikumandangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat.

"Saya kira ini kegagalan yang sejak awal pada para calon pemimpin kepala daerah, dan untuk itu saya kira penting untuk menyerukan kepada publik agar jangan memilih pemimpin yang sejak awal sudah tidak peduli dengan rakyatnya sendiri. Jadi bagaimana kemudian mereka akan memimpin jika rakyat hanya dijadikan komoditas politik saja," ketus Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan di YouTube Para Syindicate, Selasa (8/9).

Lucius menilai para bakal calon kepala daerah itu kurang peduli terhadap kesehatan para pemilihnya. Ia menilai para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu hanya menjadikan massa pendukungnya sebagai komoditas politik. "Dia tidak peduli dengan keselamatan warganya, jadi bagaimana lima tahun mendatang mau memimpin daerahnya jika warganya saja dia jadikan objek. Dan yang jadi penting untuk dia adalah kekuasaan itu sendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, ia beranggapan penyelenggara Pilkada juga patut disalahkan karena adanya pihak yang melanggar protokol Covid-19. Ia menilai sejak awal Pilkada sudah dijanjikan akan sesuai protokol Covid-19 tetapi pada implementasinya tidak sesuai yang diharapkan. "Jadi saya kira penyelenggara harus disalahkan pada tempat yang pertama untuk apa yang terjadi pada hari pertama. Mereka gagal kemudian menjebatani apa yang sejak awal menjadi misi pelaksanaan Pilkada di tahun 2020," ujarnya.

Senada dengan Lucius, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jerry Sumampouw juga menyoroti bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada yang membawa massa pada saat pendaftaran. Ia menilai para bapaslon tersebut tidak peduli dengan keselamatan pendukungnya tanpa mengindahkan protokol Covid-19. "Ini suatu tanda yang sebgian besar Paslon yang berlaga di sini tidak peduli dengan keselamatan pendukungnya dengan kesehatan pendukungnya karena itu mmbiarkan dan melonggarkan pendukungnya datang, arak-arakan, tanpa jaga jarak, tanpa menggunakan protokol Covid-19," ujarnya.

"Jadi ini harus kita tegaskan dan tentu pemimpin model begini semestinya kita evaluasi kembali untuk jadi pemimpin daerah," imbuh Jerry.

Jerry mengaku khawatir jika tanpa adanya aturan tegas akan timbul klaster Covid-19 pada saat pelaksanaan Pilkada. Terutama pada saat masa kampanye yang biasanya banyak kerumunan massa. "Ada kesan kuat yang muncul wacana yang tercipta bahwa protokol Covid-19 ini bukan urusan penyelenggara pemilu, protokol Covid-19 ini hanya tempelan dari proses-proses Pilkada yang berlangsung saat ini. Nah kalau perspektif ini diteruskan ini berbahaya karena masih ada tahapan selanjutnya. Misalnya yang akan berlangsung di depan ini adalah tahapan kampanye," paparnya.

Demikian juga disampaikan Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby. Alwan pun mendesak pemerintah dan penyelenggara pemilu membuat sanksi tegas bagi bakal calon kepala daerah Pilkada pelanggar protokol Covid-19. Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah mengeluarkan aturan atau Perppu yang mengatur diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Saya berharap bahwa penting untuk mengeluarkan satu peraturan atau kemudian semacam Perppu atau semacam sebuah peraturan emergency yang mengatakan bahwa berikanlah diskualifikasi bagi pasangan calon yang tetap tidak melakukan protokol kesehatan. Diskualifikasi saja sehingga itu ada efek jera," kata dia.

Ia meminta perlu ada peraturan sanksi tegas misalnya berupa ancaman diskualifikasi bagi pihak yang melanggar protokol Covid-19. Sebab, jika hanya sebatas imbauan, hal itu dinilai kurang efektif untuk mencegah kerumunan. "Penegakan hukum yang pasti seperti mengeluarkan suatu aturan bahwa paslon yang tidak mematuhi harus didiskualifikasi saya kira itu penting harus dikeluarkan," ujarnya.

Selain itu, ia menilai Bawaslu penting mencegah adanya pelanggaran protokol Covid-19. Ia mengaku tak melihat adanya pembubaran massa saat terjadi kerumunan dalam pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada kemarin. "Otoritas Bawaslu dalam hal upaya pencegahan harus dimaksimalkan. Jangan sudah terjadi baru koordinasi. Jangan kemudian Bawaslu juga mengeluarkan rilis terjadi 280 daerah melanggar. Waduh ini kan membuktikan bahwa tidak efektif, mestinya hal-hal seperti itu dikeluarkan oleh lembaga pemantau atau civil society," imbuhnya.

PETAHANA PILKADA ‘KUMABAL’, TITO KAJI TUNJUK PJS DARI KEMENDAGRI

Mendagri Tito Karnavian ingin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di daerah yang mengikuti pilkada benar-benar ditegakkan. Tito mempertimbangkan menunjuk penjabat sementara (pjs) langsung dari Kemendagri di pilkada yang diikuti petahana.

"Pada masa kampanye tanggal 26 September-5 Desember itu 71 hari, beberapa daerah yang kami anggap bahwa petahananya yang ikut bertanding dan kemudian melakukan pelanggaran, berpotensi atau berkali-kali melakukan pelanggaran, seperti kasus yang di Bulukumba misalnya... ini saya terus terang saja saya sampaikan, Bulukumba, Pohuwato yang ada konser segala macam," jelas Tito.

Petahana yang mengikuti pilkada bakal cuti selama masa tahapan kampanye. Bakal ada pjs di daerah tersebut. Penunjukan pjs bisa dari provinsi setempat atau dari Kemendagri pusat. Demi menekan penyebaran Corona, Tito mempertimbangkan betul menunjuk pjs dari Kemendagri, bukan provinsi. "Sudah saya sampaikan, saya sudah komunikasi dengan gubernur. Pada masa itu mereka cuti 71 hari dan menurut aturan penggantinya dapat dari provinsi atau dapat ditentukan oleh Mendagri," sebut Tito.

"Saya berpikir mempertimbangkan untuk menunjuk pjsnya dari Kemendagri, jadi bukan dari daerah, dari pusat, supaya bisa mengendalikan kampanye di daerah itu sesuai dengan protokol COVID. Ini akan kami lakukan secara tegas," imbuh Tito.

PRESIDEN PASTIKAN PILKADA TETAP

Persoalan yang mendera tahapan pilkada, tidak mampu mengusik jalannya tahapan hingga proses pemungutan suara, 9 Desember. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan ada penundaan Pilkada Serentak 2020.

Oleh karena itu, untuk memastikan keamanan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat, Jokowi meminta pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Penyelenggara pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir. Karena kita tidak tahu, negara manapun tidak tahu kapan pandemi ini berakhir. Oleh karena itu penyelenggara pilkada harus dilakukan dengan cara baru baru dengan normal baru," ujar Jokowi saat rapat Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak lewat teleconference, Selasa (8/9).

Dia menegaskan keselamatan masyarakat dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. Karena itu, Jokowi mengatakan tidak ada istilah tawar-menawar dalam penerapan protokol kesehatan saat penyelenggaraan Pilkada.

Hal ini diungkapkan Jokowi setelah ia melihat masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan saat pilkada. Bahkan dari data Badan Pengawas Pemilu tercatat ada 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah. Selain itu, KPU merilis bahwa setidak-tidaknya pasca pendaftaran calon kepala daerah terdapat 37 bakal calon yang dideteksi positif Covid-19 yang tersebar di 21 Provinsi. "Masih ada deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan, menghadirkan massa. Hal seperti ini harus menjadi perhatian kita," kunci Jokowi.(detik/tempo)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting