Petahana Tak Perlu Cuti Kampanye, Olly Simpan Strategi Pemenangan


ANGIN segar bagi petahana atau incumbent yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang. Termasuk para kandidat petahana di Sulawesi Utara (Sulut).

Itu menyusul adanya perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam draf perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon, tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.

Hal itu ikut diamini, bakal calon gubernur, Olly Dondokambey, yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Sulut. Wacana akan adanya pejabat sementara (Pjs) Gubernur, tertepis. “Tidak ada penjabat-penjabat sekarang. Sekarang ada PKPU yang baru. Jadi tidak perlu cuti lagi. Hanya ijin kampanye saja,” lugas Olly ketika dikonfirmasi wartawan, terkait wacana Pjs bagi calon petahana, di lobi kantor Gubernur Sulut, Senin (21/9) kemarin.

Olly malah mengaku senang bila mendapat cuti kampanye. “"Kalau saya lebih senang dapat cuti. Dapa Libur tiga bulan tre, (Mendapat libur tiga bulan, red)” ungkap Ketua DPD PDIP Sulut sambil tersenyum.

Disinggung soal strategi pemenangan yang akan dilakukan Olly bersama pasangannya Steven Kandouw (SK) di Pilkada Sulut, Bendahara Umum DPP PDIP memilih untuk merahasiakannya. “Strategi pemenangan pasti ada. Bagaimana mau bertemu dengan pemilih, tentu ada strateginya. Apa kita mau jalan jam 2 pagi atau  jam 4 pagi, itu kami yang tau,” imbuhnya.

Diketahui, perubahan aturan kampanye pilkada bagi petahana tertuang draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

KPU dalam draf perubahan PKPU tersebut mengubah ketentuan, yakni kepala daerah yang akan mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah lainnya menjadi hanya perlu mengajukan izin kampanye. Adapun alasan pengubahan tersebut adalah menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU 10 Tahun 2016.

Sementara para petahana yang akan maju dalam pilkada serentak di Sulut, yakni Gubernur Sulut, Olly Dondokambey (Cagub), Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw (Cawagub), Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (Cagub), Wakil Bupati Minut, Joppi Lengkong (Cabup), Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu (Cagub), Wakil Bupati Minsel, Franky Wongkar (Cabup), Walikota Bitung, Maximiliaan Lomban (Cawali), Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri (Cawali), Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru (Cabup), Wakil Bupati Bolsel, Dedi Hamid (Cawabup),  Bupati Boltim, Sehan Landjar (Cawagub) dan Wakil Bupati Boltim  Rusdi Gumalangit (Cawabup). (sonny dinar/dtc)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting