75.602 Buruh di Sulut Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu


Asa kaum buruh pekerja di Sulawesi Utara (Sulut) menanti realisasi bantuan subsidi upah terjawab. Subsidi senilai Rp600 ribu yang dijanjikan pemerintah telah mengalir ke rekening 75.602 buruh di Nyiur Melambai. Proses penyaluran pun akan berlanjut dalam waktu dekat. Untuk gelombang selanjutnya giliran peserta program Perlindungan Perkasa (Pekerja Sosial Keagamaan) yang akan kebagian jatah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo. Kata dia, subsidi gaji Rp600 ribu untuk 75.602 pekerja sudah ditransfer sejak, Kamis (27/8). Subsidi gaji itu merupakan penyaluran tahap pertama.

“Pada gelombang pertama ini sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut sudah menerima subsidi gaji. Buruh pekerja  lainnya termasuk peserta program perlindungan pekerja sosial keagamaan) akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikutnya. Saat ini terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Tumundo.

Launching subsidi gaji di Sulut, menurut dia, hanya dihadiri beberapa perwakilan buruh pekerja penerima subsidi. Itu dikarenakan protokol pencegahan Covid-19 masih diberlakukan secara ketat.

“Hanya ada empat buruh pekerja perwakilan dari Sulut yang ikut peluncuran secara virtual,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subsidi Rp600.000 adalah, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif. Pembagian subsidi itu ditandai dengan adanya peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pekan lalu.

"Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi.

Untuk tahap pertama ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan. Sementara total yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Targetnya September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah ditransfer bantuan tersebut. “Kita harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerimanya hari ini dan mungkin mundur besok. Karena jumlahnya ini jutaan,” kata orang nomor satu di tanah air itu. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting