Tak Penuhi Kuota Perempuan, Parpol Bisa Kehilangan Dapil


Tondano, MS

Tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Minahasa terus bergulir. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik (parpol).

"Tahapan sekarang sementara verifikasi perbaikan dokumen bagi bakal calon legislatif yang berkasnya belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi. Tahapannya sejak tanggal 1 sampai 7 Agustus," jelas Ketua KPU Minahasa, Lord Arthur Malonda S.Pd, dalam wawancara Kamis kemarin.

Dalam proses ini, bagi bakal calon legislatif yang masih tidak memenuhi dokumen persyaratan maka akan digugurkan dari daftar. "Tidak bisa dilakukan pergantian lagi, kecuali ada nama dalam daftar yang meninggal dunia, ada tanggapan masyarakat bahwa bakal calon terkait mantan narapidana, dan ada keputusan in-cratch dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau jika mempengaruhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan," papar Malonda.

Bahkan apabila sampai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ada partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan, maka parpol tersebut akan dicoret dari Dapil. Bahkan parpol tidak bisa mengajukan calon di Dapil tersebut.

"Itu sesuai aturan yang berlaku, jika tidak memenuhi kouta keterwakilan perempuan maka bakal calon legislatif yang lain pun akan tercoret. Artinya tidak ada keterwakilan dari parpol untuk dapil yang tidak memenuhi kouta tersebut," ujarnya.

Diketahui, keterwakilan perempuan untuk Pileg 2019 memang ditetapkan harus memenuhi kouta 30 persen. Perhitungan sederhananya untuk tiap tiga orang bacaleg harus ada perempuan. (jackson kewas)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting