Guru Honorer Tuntut Diangkat PNS Tanpa Dites

GTKHNK 35+ Kembali Duduki Deprov


Laporan: arfin tompodung

Gaung aspirasi masyarakat kembali nyaring berbunyi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Keluh tersebut datang lagi dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non- Kategori 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+). Desakan agar pemerintah mengangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa dites, mengalir kencang.

Rintihan itu menyembul karena para guru honorer yang sudah berumur 35 tahun ke atas secara otomatis dalam aturan tidak lagi bisa mengikuti PNS. Barisan guru honorer ini pun meminta ke pemerintah agar ketentuan itu dicabut. "Hasil keputusan rakornas (rapat koordinasi nasional) GTKHNK 35+, dimana dalam rekomendasi tersebut, yang juga berisi deklarasi dari ketua-ketua DPRD dari berbagai provinsi, meminta Presiden RI (Republik Indonesia) mengeluarkan Kepres (keputusan presiden) terkait guru 35 tahun untuk diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tes," ungkap Selvia Pakasi selaku Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Sulut, saat mendatangi kantor DPRD Sulut, Senin (27/7).

Pasca penyerahan hasil rekomendasi, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu yang menerima para koordinator mengatakan, akan mengawal rekomendasi tersebut hingga ke kementerian. "Terima kasih telah hadir di DPRD Sulut, kami komisi IV DPRD Sulut yang membidangi pendidikan berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari rekan-rekan guru hingga ke kementerian," ungkap Braien didampingi anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan, Richard Sualang dan Anggota Komisi I Jhony Panambunan.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan menyampaikan, kondisi ini memang terjadi di beberapa daerah. Maka dari itu pihaknya akan mendorong agar aspirasi tersebut bisa terwujud. "Kita tahu kerinduan dari bapak ibu sekalian untuk mencerdaskan segala bangsa namun untuk di atas 35 tahun tidak bisa ikut CPNS (Calon PNS). Diharapkan adanya kepres (keputusan presiden) yang memfasilitas dan menjamin bapak ibu untuk diangkat tanpa dites," ujar Melky.

Ia menyampaikan, pihak dewan bakal mendorong persoalan ini. Hal itu karena perjuangan dari GTKHNK 35+, telah mendapat rekomendasi di sejumlah kabupaten kota. "Karena ini representatif masing-masing kabupaten kota dan banyak juga yang mendukung maka kami juga memberikan dorongan yang besar agar para guru honorer ini jangan berhenti berjuang. Lewat mekanisme tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang kami miliki kita akan sama-sama berjuang. Kami percaya bapak ibu mempunyai tujuan yang mulia," tegas Pangemanan. (*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting