Foto: Tiga Pimpinan Bawaslu Boltim.
Bawaslu Awasi Kinerja ASN dan Aparat Desa
Tutuyan, MS
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diminta tetap menjaga netralitas dalam menjalan tugas. Menurut Pimpinan Bawaslu Boltim, Kordiv Hubal dan Humas Soesanto Mamonto, tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020 tentunya ada batas-batas ASN, Kepala Desa dan perangkatnya. Sehingga, diperingatkan tetap menjaga netralitas. “Meskipun memiliki hak memilih, namun tidak untuk turut serta berpartisipasi dalam mengkampanyekan, maupun mensosialisasi bakal calon, baik itu melalui Medsos (Media Sosial, red) maupun secara person. Jadi jangan anggap remeh,” tegas Soesanto, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN masih banyak yang perlu diwaspadai, apalagi Pilkada tahun ini diperhadapkan dengan pandemi Covid-19. “Kami tidak akan sungkan-sungkan untuk memproses jika kedapatan ASN maupun Kepala Desa serta perangkatnya yang mencoba memanfaatkan momen ini,” kata Santo dengan nada tegas.
Kata dia, untuk mensukseskan Pilkada damai bermartabat butuh dukungan dari semua pihak terutama dukungan masyarakat. “Masyarakatlah yang bersentuhan langsung di lapangan, maka itu diharapkan jika kedapatan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala Desa dan perangkatnya bisa dilaporkan ke penyelenggara tingkat kecamatan setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Boltim Hariyanto SE menambahkan, aturan terkait pelanggaran, sebagai langka tegas yang diambil Bawaslu Boltim. Karena hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota menjadi UU. “Selain itu, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 dan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,” terangnya.
Ditambahkannya lagi, netralitas ASN mengacu pada UU No 5/2004 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. “Ada PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, PP No 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Serta surat Menpan-RB Nomor B/71 M.SM.00.00/2007 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dan SE KASN No B-2900/ KASN/11/2017, Tanggal 10 November tentang Pegawai Netralitas ASN,” pungkasnya. (pasra mamonto)
Komentar