Bawaslu Awasi Kinerja ASN dan Aparat Desa


Tutuyan, MS

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bolt­im), diminta tetap menjaga netralitas dalam menjalan tugas. Menurut Pimpinan Bawaslu Boltim, Kordiv Hubal dan Humas Soesanto Mamonto, tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020 tentunya ada batas-batas ASN, Kepala Desa dan perangkatnya. Sehingga, diperingatkan tetap menjaga netralitas. “Meskipun memi­liki hak memilih, namun tidak untuk turut serta berpartisi­pasi dalam mengkampanye­kan, maupun mensosialisasi bakal calon, baik itu mela­lui Medsos (Media Sosial, red) maupun secara person. Jadi jangan anggap remeh,” tegas Soesanto, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, pelang­garan netralitas ASN masih banyak yang perlu diwas­padai, apalagi Pilkada tahun ini diperhadapkan dengan pandemi Covid-19. “Kami tidak akan sungkan-sungkan untuk memproses jika keda­patan ASN maupun Kepala Desa serta perangkatnya yang mencoba memanfaat­kan momen ini,” kata Santo dengan nada tegas.

Kata dia, untuk men­sukseskan Pilkada damai bermartabat butuh dukun­gan dari semua pihak teru­tama dukungan masyarakat. “Masyarakatlah yang bersen­tuhan langsung di lapangan, maka itu diharapkan jika kedapatan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala Desa dan perang­katnya bisa dilaporkan ke penyelenggara tingkat kecamatan setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Penindakan Pel­anggaran Dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Boltim Hariyanto SE menambahkan, aturan terkait pelanggaran, sebagai langka tegas yang diambil Bawaslu Boltim. Karena hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No­mor 10 Tahun 2016 ten­tang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota menjadi UU. “Selain itu, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pera­turan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 dan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pember­hentian Perangkat Desa,” terangnya.

Ditambahkannya lagi, netralitas ASN mengacu pada UU No 5/2004 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. “Ada PP No 53 Tahun 2010 tentang disi­plin ASN, PP No 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Serta surat Menpan-RB Nomor B/71 M.SM.00.00/2007 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dan SE KASN No B-2900/ KASN/11/2017, Tanggal 10 November tentang Pegawai Netralitas ASN,” pung­kasnya. (pasra mamonto)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting