Kejari Warning Penyaluran BLT

Didukung Penuh Bupati


Ratahan, MS

Penyaluran Bantuan Lang­sung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) Minahasa Teng­gara (Mitra), diwarning. Langkah tegas aparat hukum akan diambil, tanpa mengoordinasikan dengan pihak pemerintah kabupaten (pemkab) terlebih ketika didapati tertangkap tangan. Hal ini di-warning pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang Minahasa Selatan (Minsel), saat melakukan video teleconfernce (vicon) dengan pihak Pemkab Mitra.

Orang nomor satu di korps baju cokelat Amurang, Kepa­la Kejari (Kajari), I Wayan Eka Miatra SH MH, memberikan penegasan terkait penyaluran BLT oleh pihak desa. Ini menurutnya akan menda­patkan perhatian penting pihaknya. “Diingatkan ke­pada semua aparat desa, agar ditengah Pandemi Covid-19, tidak membuat kegiatan yang mengakibatkan kejangga­lan dan berujung ke ranah hukum,” ungkapnya saat melakukan vicon dengan pihak eksekutif, legislatif dan unsur Polres Mitra, be­lum lama ini.

Dia mengatakan, jika dike­mudian hari didapati ada pe­nyelewengan, pihaknya tak akan berkoordinasi dengan pihak pemkab ataupun dan instansi terkait untuk melakukan penanganan, semisal didapati kasus Operasi Tang­kap Tangan ataupun potensi seperti penyalahgunaan kewenangan dan tidak tepat sasaran.

“Diharapkan semua desa, tidak melakukan penyimpan­gan dalam penyaluran BLT. Dan kita harus optimis, se­lama penyaluran ini, penyim­pangan maupun pemotongan bantuan tidak akan terjadi,” tukas kajari.

Muncul sejumlah pertan­yaan oleh pihak pemerintah kecamatan dan desa seperti penggunaan anggaran untuk pembelian materai termasuk BLT yang dikembalikan oleh penerima, akan dikemana­kan. “Jadi untuk kepentingan yang sifatnya sesuai dengan aturan tidak masalah. Namun tidak diperbolehkan bila ada kepentingan dengan sifat pribadi. Untuk hal tersebut, bila masih bersifat aman dalam aturan bisa dikoor­dinasikan dengan instansi teknis baik pemerintahan desa maupun sosial,” beber kajari.

“Satu lagi, jangan sampai ada penyaluran ganda. Se­cara teknis, silahkan ikuti aturan dari Kemensos dan kemendes, saya mengajak kepada semua rekan, dalam penyaluran ini tak usah ragu, asalkan tujuannya je­las sesuai dengan aturan. Bila ada kejanggalan silah­kan dikoordinasikan demi kesejahteraan masyarakat ditengah wabah Covid-19, yang harus tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran,” sambung kajari.

Sementara, Bupati James Sumendap dalam pernyat­aannya mendukung penuh upaya pihak Kejari dalam melaksanakan Program Wilayah Bebas Korupsi. “Menjadi kewajiban saya mendukung penuh program Kejari Amurang melaksana­kan Program Wilayah Bebas Korupsi,” ungkap bupati, kemarin.

Bupati menerangkan, pihaknya sudah mengin­struksikan pihak Inspek­torat hingga instansi teknis terkait untuk dapat terus berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait program terse­but. “Saya telah meminta­kan Inspektorat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari bahkan seluruh in­stansi terkait termasuk peng­gunaan Dana Desa. Ini di­maksudkan, agar Kabupaten Mitra terhindar dari korupsi. Sukses buat Kejaksaan,” pungkas bupati. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting