Deprov Sorot Gaji THL, Gubernur Warning Kadis

Pemerintah Diminta Anggarkan Hingga Desember


Laporan: Arfin Tompodung

Polemik gaji Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memantik reaksi kritis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Wakil rakyat menyorot upah mereka yang hanya tertata bulan Januari hingga Juni 2020 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Gubernur Olly Dondokambey pun beri respon positif.

Aspirasi ini meletup saat Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menginterupsi jalannya Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, di ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulut. Gaji tersebut dinilainya baru ditata dari Januari sampai Juni 2020. Sementara masih dibutuhkan anggaran sebesar Rp 52.074.000.00 ditambah dengan BPJS Rp2.000.000.000.

Gambaran tersebut membuat MJP mendorong pemerintah agar menuntaskan persoalan itu. Kemudian memberi jaminan dengan menyiapkan anggaran untuk gaji THL sampai dengan bulan Desember 2020. “Saya harap pemerintah provinsi memperhatikan nasib 2.630 orang THL. Wajib untuk membayarkan gaji mereka apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19,” tegas Pangemanan, di paripurna yang ikut dihadiri Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Kamis (18/6).

Problem tersebut pula sempat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay. Ia mengatakan, kalau THL itu dikontrak satu tahun maka kewajiban-kewajibannya dilakukan selama satu tahun dan hak-haknya diberikan pula selama satu tahun. Kalau kemudian terjadi pengurangan penganggaran maka perlu dibicarakan tentunya dengan THL tersebut. “Mungkin pertimbangannya karena anggaran tersita untuk Covid cukup besar tapi perlu dibicarakan bagaimana penanganan itu. Tapi namanya hak harus diberikan dan kewajiban harus dijalankan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Kalau dalam perjalanan anggaran tersebut ada situasi darurat maka memang harus dibicarakan dengan THL untuk dicarikan solusi yang tepat. “Perlu didiskusikan bagaimana jalan keluarnya. Apakah memang Pemprov ambil langkah sepihak, tentu akan ada resistansi dari THL tapi THL juga harus mengerti dengan kondisi yang ada. Jadi perlu ada saling perhatian,” tutur anggota dewan provinsi (deprov) daerah pemilihan Kota Manado ini.

Merespon hal tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menepis kalau ada THL yang tidak terbayarkan. Kalau ada yang tidak dibayar silahkan ditunjukkan kepadanya. Apabila didapati benar demikian maka kepala dinas yang dinilainya tidak benar. “Mana ada hari ini THL yang tidak dibayar, kalau ada THL tidak dapat gaji ngoni bawa kamari. Yang namanya THL kalau kita sudah tanda tangan, tidak mungkin tidak dapat gaji. Kalau THL nyanda dapa gaji bawa kamari, berarti dia pe kepala dinas nda betul,” ujarnya. (*)

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting