Aparat Harus Tegas Bila Masyarakat Kumabal


KASUS positif Covid-19 di bumi Nyiur Melambai, kian ‘menggurita’. Masyarakat terus diingatkan supaya mematuhi himbauan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai virus Corona. Disiplin melakukan social dan physical distancing, digedor.

 

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Melky Pangemanan. Menurut dia, penerapan aturan social distancing menjadi salah satu langkah terbaik dalam menekan pergerakan virus Corona yang begitu cepat. Konsekwensinya, kata dia, aparat diminta bertindak tegas jika tidak dipatuhi.

 

“Aparat yang menanganinya juga harus melakukan pemantauan tempat-tempat agar tidak terjadi kerumunan atau masih ada kegiatan berkumpul yang dilakukan. Tentu dengan pendekatan yang humanis. Tapi kalau tidak dipatuhi maka harus ada tindakan yang lebih keras dan tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Anggota Komisi IV DPRD Sulut, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Ia berpendapat memang seharusnya implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Maka dari itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus bersinergi dengan kabupaten kota untuk sosialisasi tentang isi Pergub 8. Bagaimana masyarakat harus disipilin dan menerapkan social distancing," ungkap wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu.

 

Sinergitas jajaran pemerintah harus ada sehingga penanganannya dapat berjalan dengan baik. Baginya, sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat sangatlah penting untuk mengingatkan mereka. "Bagaimana juga untuk bisa dilakukan sosisalisasi agar masyarakat tidak terprovokasi di tengah pandemi Covid-19," harapnya.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting