Oknum Anggota DPRD Talaud Dilaporkan ke Polisi


Melonguane, MS

Jerat hukum menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Talaud. Legislator dari partai Golongan Karya (Golkar) berinisial VM, dilaporkan ke pihak kepolisian karena postingannya di media sosial. Adanya aroma memprovokasi dan mengadu domba warga Talaud jadi penyebab.

VM ini dilaporkan ke polisi oleh Renalto Tumarah Cs, Senin (30/3) kemarin. "Atas postingan yang memprovokasi dan mengadu domba warga, maka kami melaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Renalto Tumarah Tokoh Muda Talaud.

Adapun kata Tumarah, postingan tersebut sudah ramai dan menjadi konsumsi publik. "Postingan itu bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebagai warga kami melaporkan yang bersangkutan," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, tokoh masyarakat Talaud Sweleng Adam juga langsung melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Di sana Sweleng Adam yang didampingi Ketua Berkarya Sulut Paulus Pangau dan rekan-rekannya diterima Wakil Ketua DPRD Jekmon Amisi, Ketua BK DPRD Delmar Ansiga, Anggota BK Hibor Maabuat dan Anggota DPRD Lily Saghoa.

Dikatakan Sweleng Adam, kedatangan warga di BK DPRD Talaud sehubungan dengan unggahan yang diduga anggota DPRD Talaud mempengaruhi situasi dan kondisi yang rawan tentang Covid-19.

"Hari kami mendatangi Badan Kehormatan DPRD sehubungan dengan unggahan seorang yang kami duga anggota DPRD Talaud atas nama Velma Malaa. Dia mengungga postingan yang kami rasa keberatan, sebab melihat situasi dan kondisi yang rawan tentang Covid-19 ternyata ada anggota DPRD mempengaruhi situasi dan kondisi masyarakat yang berdampak pada mosi tidak percaya terhadap pemerintah daerah. Seolah-olah Velma Malaa menggunggah bahwa Pemkab Talaud melakukan pengumpulan massa sementara situasi rawan dan perintah untuk tidak boleh mengumpulkan massa," katanya.

"Kami sudah melaporkan ke Polres Talaud, hari ini (Senin, red) kami membawa hasil laporan polisi sebagai tembusan dan melaporkan secara resmi ke BK DPRD Talaud terkait kode etik DPRD yang terlewati dalam proses unggahan yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Delmar Ansiga mengatakan, pada prinsipnya menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. "Intinya laporan ini kami terima dan akan ditindaklanjuti," katanya.

Wakil Ketua Dekab Talaud Jekmon Amisi menambahkan, agar segera membuat laporan tertulis supaya ini akan ditindaklanjuti. "Berkaitan dengan hal tersebut, saya menyerahkan ke BK DPRD Talaud untuk diproses," singkatnya.(jos tumimbang)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting