NASIB E2L-MANTAP DI TANGAN MENDAGRI


Jakarta, MS

Polemik pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L-MantaP), akhirnya berujung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu menyusul tak kunjung dilantiknya pasangan E2L-MantaP.

Masalah masa jabatan E2L, jadi pemicu. Ayah dari anggota DPR termuda itu dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud. Itu diperkuat dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.
Atas putusan MA tersebut, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey tak berani untuk melantik pasangan E2L-MantaP. Karena dianggap akan menyalahi aturan bila melantik E2L untuk ketiga kalinya menjadi bupati.

Menyikapi dinamika itu, Rabu (15/1) kemarin, Gubernur Olly dan pasangan E2L-MantaP, diundang oleh pihak Kemendagri. Tak hanya itu, pihak Kemendagri juga mengundang tim ahli, baik dari pihak E2L-MantaP maupun dari Pemerintah Provinsi Sulut. Termasuk tim ahli dari Kemendagri.
Olly pun merespon positif inisiatif dari Kemendagri untuk menjembatani permasalahan tersebut. Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai memenuhi undangan Kemendagri tersebut.

“Agenda hari ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud,” kata Olly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. “Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, makanya tidak dilantik. Kalau yang bersangkutan (E2L,red) dilantik, berarti sudah tiga periode,” sambungnya.

Olly mengaku pihaknya tidak menitik-beratkan terhadap persoalan sengketa Pilkada. Melainkan, kata dia, hanya mempersoalkan terkait proses keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Elly sebagai calon bupati Talaud pada Pilkada 2018. “ltu kan urusan lain. Saya enggak bahas sengketa Pilkada. Yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri,” bebernya lagi.
Lebih jauh, Olly menyatakan akan menunggu keputusan Kemendagri terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Ia menyebut akan mengikuti kebijakan pemerintah. “Kan Mendagri itu pimpinan. Keputusan yang nanti diambil kita sebagai kepala daerah akan mengikuti,” ungkapnya.

Ia mengaku pertemuannya dengan E2L-MantaP yang difasilitasi Kemendagri berjalan lancar. Semua pihak disebut sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud. “Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut Pilkada. Soal pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud, semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud,” tutur Olly.

Olly menuturkan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Ia pun kembali menegaskan akan menaati keputusan pemerintah. “Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan,” tandasnya.

Dalam pertemuan di Kemendagri, Gubernur Olly turut didampingi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Christiano Talumepa, Kepala Biro (Karo) Hukum Flora Krisen dan Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.

PANDANGAN SAKSI AHLI TIDAK BISA RUBAH PUTUSAN MA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/1) kemarin, telah menggelar dengar pendapat terkait salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019.

Pertemuan membahas putusan MA yang mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Kemendagri juga telah menghadirkan dan mendengar pendapat para saksi ahli hukum dari tiga pihak, masing-masing tiga orang dari Kemendagri, tiga orang dari pihak Pemprov Sulut dan tiga orang dari pihak E2L-MantaP.

Pun begitu, pandangan dari para saksi ahli hukum dinilai tidak akan bisa merubah keputusan MA. Kecuali menempuh jalur hukum lewat Peninjauan Kembali (PK). "Jadi terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari pada Saksi Ahli tiga pihak. Untuk Pemprov Sulut terdiri dari DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar. Selanjutnya pihak Kemendagri akan mengambil tindakan kedepan setelah keluar putusan MA," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Christiano Talumepa SH, Rabu kemarin.
Lebih lanjut, mengenai kemungkinan hasilnya, Talumepa yang dikenal sebagai birokrat dengan basic ilmu hukum mengatakan hasil paparan saksi ahli tersebut berbeda-beda.

"Harus dipahami ibaratnya dua orang ahli hukum bertemu akan menghasilkan tiga pendapat. Jadi bisa dibayangkan dalam pertemuan ini sembilan orang ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda. Jadi ada puluhan pendapat hukum yang berbeda," urai mantan Karo Hukum Pemprov Sulut yang populer disapa Christal tersebut.

Meski begitu pendapat-pendapat hukum para ahli itu dinilai tidak bisa merubah Putusan MA. "Kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan MA, silahkan lakukan upaya hukum luar biasa lewat PK," kuncinya.

Sebelumnya dihadapan wartawan, Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Drs Steven Kandouw menunjukkan hasil putusan MA sebagai pegangan Pemprov Sulut atas belum dilantiknya Bupati Talaud.

YUSRIL: MASALAH MASA JABATAN BUPATI TALAUD SELESAI
Pandangan berbeda datang dari Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Tim saksi ahli hukum yang mewakili pasangan E2L-MantaP mengatakan yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkan.

Ia pun menanggapi keputusan Gubernur Sulut yang menunda pelantikan karena E2L dinilai akan menjabat selama 3 periode apabila dilantik.
"Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum," ujar Yusril di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Menurutnya seorang kepala daerah terhitung menjabat selama satu periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

"Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati," katanya.

Permasalahan masa jabatan itu disebut sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

"Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan," tuturnya.

Akan hal itu persoalan tiga periode dinilai sudah kedaluarsa. Persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud disebut telah selesai hingga terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk itu Elly dan Moktar dinilai tinggal dilantik oleh pemerintah. "Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan," pungkasnya.

"Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan," sebut Yusril.

E2L MINTA SEGERA DILANTIK
Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Enggelbert Lasut menyatakan dia bersama wakilnya Moktar Arunde Parapaga merupakan calon terpilih yang sah pada Pilkada 2018. Ia pun meminta agar pemerintah segera melakukan pelantikan.

"Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih karena kami sudah ada keputusan MK. Kami sudah ada surat keputusan KPU yang menyatakan calon terpilih dan harus segera untuk dilantik oleh Depdagri, dan pihak Depdagri pun telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan," ujar Elly usai mengikuti sidang terkait penundaan pelantikannya di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1) kemarin.

Elly mengatakan, pada sidang bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey beserta para ahli itu, dia mengatakan permasalahnnya dengan Olly sudah selesai. Dia menegaskan bahwa persoalan 3 periode jabatan dirinya juga sudah dimentahkan oleh para ahli.

"Persoalan di sini memang Gubernur Sulawesi Utara belum mau melantik karena ada pertanyaan itu yang terangkat pada diskusi kami tadi. Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah diclearkan tadi bahwa tidak ada masalah di situ bahwa kami sudah sah dan Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk melantik," kata Elly. "Jadi yang harus dilaksanakan oleh Gubernur adalah melakukan pelantikan," imbuhnya.

Elly menyebut semua persyaratan untuk maju pada Pilkada Talaud sudah ia penuhi hingga ditetapkan sebagai calon terpilih pada Juli 2019. Namun hingga 6 bulan setelah ditepkan dirinya tak kunjung dilantik.

"Di dalam proses Pilkada itu mulai dari verifikasi administrasi semua sudah kami penuhi. Tidak ada pertanyaan dan tidak ada masalah dan telah ditetapkan oleh KPU bahwa kami sah sebagai calon. Dan kami ikut pelaksaan Pilkada itu dan kami memenangkan. Sudah 6 bulan ini belum di lantik. Dan sekarang masyarakat menanti," ucap Elly.

Elly mengatakan tidak mengetahui alasan di balik penundaan pelantikan oleh Gubernur Sulut itu. Dia berharap agar segera disahkan sebagai Bupati Talaud. "Saya tidak tahu urusan di belakang apa maksud gubernur tidak melantik kami, itu kami tidak tahu dan kami tidak mau tahu. Itu urusan gubernur. Tapi yang sekarang kami harapkan Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan supaya kami bisa segera dilantik," ujarnya.

Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly Lasut menjabat. Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Elly Lasut terjerat korupsi pada 2010. Elly mengaku telah diberhentikan pada tanggal 10 Agustus 2011.

Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud. Elly dinyatakan menang oleh KPU, namun Gubernur Sulut tak kunjung melantiknya atas dasar putusan MA soal masa jabatan Elly yang telah dua periode bupati. Sehingga dinilai akan menjadi 3 periode apabila dilantik. (sonny dinar/dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting