KPU-Bawaslu Sulut Tunggu Aturan Jelas

Larangan Eks Napi Koruptor Maju di Pilkada


Manado, MS

Kontroversi larangan bekas pencoleng uang negara berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, masih tinggi. Hingga saat ini, aturan jelas yang akan digunakan untuk mengeksekusi ‘asa’ tersebut, tak kunjung turun. Sementara itu, kontestasi politik bergengsi ini kian dekat.

Di Sulawesi Utara (Sulut), dua pihak penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan siap menerapkan hal itu. Namun, dukungan regulasi yang sah, jadi penentu. Di sisi lain, penerapannya diharapkan tidak hanya ditaruh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, harus merevisi terlebih dahulu Undang-Undang yang di atasnya.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, sepanjang belum ada perubahan pada PKPU maka pihaknya masih mengacu ke aturan lama. "Ini kan sementara disinkronisasi di kementerian, kita lihat saja pengaturan yang lebih jelas," tutur Mewoh di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Pastinya, menurut dia, bila PKPU sudah terbitkan larangan untuk mantan napi koruptor tidak boleh mencalonkan diri maka pihaknya akan mengeksekusi di daerah. "Yang penting kalau PKPU sudah terbit, kalau dilarang harus dilaksanakan. Meski ada persoalan, ada pihak yang tidak menerima, tapi kalau sudah diterbitkan kita larang," tegasnya.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, juga merespon hal ini. Menurut Pangellu, pihaknya mendukung semua niat tulus untuk memperbaiki demokrasi dan pemerintahan yang lebih baik. Namun, dia mengingatkan, jangan sampai regulasi bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. "Pengalaman di pileg (pemilihan legislatif) mengatur mantan terpidana korupsi hanya di PKPU sehingga bertentangan dengan Undang-Undang. KPU juga harus mendorong UU Nomor 10 tahun 2016 harus direvisi," tandasnya.

Masalah ini baginya, bukan hanya kepentingan Bawaslu, melainkan pula kepentingan bangsa Indonesia. Termasuk untuk mengakomodir frase atau pasal melarang mantan narkoba, korupsi dan pelecehan seksual untuk mencalonkan diri di Pilkada. "Jadi kalau ingin menerapkan larangan tersebut harus dirubah Undang-Undang di atasnya. Jangan cuma di PKPU," kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting