KPU NGOTOT, EKS KORUPTOR TAK MAJU PILKADA
Jakarta, MS
Asa bekas koruptor untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, kans pupus. Gerak ‘penjegalan’ bagi eks pelaku rasuah untuk berlaga di konstestasi politik bergengsi ini, semakin kuat. Itu digedor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Pihak penyelenggara pemilihan umum telah menegaskan akan menempuh semua pintu agar pelarangan eks koruptor maju di Pilkada dapat disahkan sebagai aturan. Pelarangan tersebut dituangkan dalam rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.
"Jadi kami mengupayakan semua pintu yang mungkin kita tempuh. Untuk gagasan ini terwujud tetap akan kita tempuh," tegas Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017 aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju di Pilkada ada dalam Pasal 4 huruf h. Pramono menyebut akan memperjuangkan hal tersebut juga melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. "Upaya KPU untuk mengatur soal mantan napi koruptor dalam pencalonan pilkada ini kan bukan hanya kita lakukan melalui penyusunan PKPU ini, tapi kalaupun nanti ada revisi UU, entah kita tidak tahu kapan waktunya, gagasan ini tetap juga akan kita lakukan," terangnya.
Sebelumnya, harapan serupa didendangkan sesama penyelenggara pesta demokrasi yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu intens mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tentang Pilkada agar melarang mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah. Bawaslu membandingkan dengan cepatnya revisi UU KPK. "Makanya kita minta DPR revisi. Revisi UU KPK saja cepat, ya tergantung kemauan aja mau apa nggak," ujar anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor ILR, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10) lalu.
Meski begitu, Bagja menjelaskan, pelarangan mantan napi kasus korupsi maju di Pilkada harus dilakukan lewat revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Menurutnya, pelarangan itu bukan dilakukan lewat Peraturan KPU. "Nggak bisa pengaturan norma di dalam PKPU harus di undang-undang. Pelarangan yang membatasi hak asasi manusia itu ada di UU bukan dalam PKPU," tutur Bagja.
Di Sulawesi Utara (Sulut), gerak menolak eks koruptor maju di Pilkada telah dibunyikan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai besutan Grace Natalie itu tegas menyatakan menolak Calon Kepala Daerah (Cakada) yang memiliki latar belakang pernah tersangkut kasus rasuah. Itu merupakan keputusan final PSI yang diketahui aktif memantau dan menelusuri sepak terjang para oknum pencoleng uang negara.
Demikian Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sulut, Jurani Rurubua, Kamis (31/10). Dia dengan lantang menyebut siapa pun yang pernah terkait kasus korupsi tak dapat diakomodir partainya. "Siapa pun itu, ketika terkonfirmasi tersangkut masalah tersebut pasti tidak akan kami andalkan di Pilkada 2020 nanti," tegas Jurani kepada wartawan.
Pentolan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado yang tergabung dalam Fraksi Golkar itu beranggapan, masyarakat sudah mengetahui persis figur-figur yang dimaksud. Termasuk para wartawan.
Bahkan Jurani menegaskan bahwa posisinya sebagai Sekretaris Fraksi Golongan Karya (Golkar), bukan menjadi penghalang keputusan tersebut. “Ketika akan mencalonkan kemudian mendaftar di PSI, sifatnya itu terbuka tapi tetap tak tersangkut korupsi,” beber Jurani.
“Jika ada kandidat dari partai lain ingin bergabung, itu dapat diterima selama dalam catatan pribadi bersih,” imbuh wakil rakyat dari Dapil Singkil-Mapanget, sembari menambahkan partainya memberikan toleransi kepada calon yang masih berstatus saksi atau belum berstatus tersangka.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo memprediksi revisi UU Pilkada tak akan rampung sebelum Pilkada 2020 digelar. "Saya kira UU Pilkada, bagian yang diusulkan untuk direvisi. Tapi, pada saat bersamaan kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pilkada kan," terang Arif.
Meskipun demikian, menurut dia, revisi UU Pilkada bisa saja tak dilakukan keseluruhan. Politikus PDIP itu menuturkan revisi UU Pilkada dapat dilakukan hanya beberapa pasal yang tidak mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020. "Jadi, itu nanti pasti kita timbang, apakah nanti kalau revisi kemudian mengganggu tahapan atau tidak. Kalau toh harus revisi, pada bagian mana yang tidak mengganggu tahapan," sebutnya.
Untuk diketahui, Pilkada secara serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
DPR BERI DUKUNGAN
KPU mendesak DPR untuk merevisi UU Pilkada. Lampu hijau kini menyala dari penghuni rumah rakyat di Kompleks Senayan.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap (UU Pilkada). Karena kan semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini (larangan eks koruptor maju Pilkada) diatur di dalam UU, maka kita bisa terima," terang Arief di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Kata dia, KPU telah mengajukan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Dalam rancangan PKPU tersebut dituangkan aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada.
Bak gayung bersambut. Sinyal mendukung mencuat dari wakil rakyat. Komisi II DPR memastikan akan merevisi UU Pilkada. Sebab, UU Pilkada merupakan rujukan dari PKPU. "Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa.
Saan menuturkan Komisi II berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi. Menurut politikus NasDem itu, rancangan PKPU soal larangan eks koruptor maju Pilkada merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. "Kalau dari segi komitmen, kita (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring apa, kasus-kasus korupsi," jelasnya.
KPU JUGA INCAR PREDATOR ANAK CS
Hasrat KPU menghasilkan kepala daerah (Kada) yang bersih dari persoalan hukum, membuncah. Selain eks koruptor, KPU juga ikut melarang Cakada yang pernah terlibat kejahatan seksual terhadap anak hingga bandar narkoba.
Itu bergema pada rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR RI. RDP itu membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada. Aturan ihwal larangan eks koruptor mencalonkan diri dalam pilkada tertuang dalam Pasal 4 huruf h.
Selain kasus korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri. "(Calon kepala daerah) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," tandas Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Dalam rancangan tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah. Di mana, salah satu kewajiban bakal calon kepala daerah yakni soal laporan harta kekayaan. "Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," papar Evi membacakan Pasal 4 huruf k.
CETAK KEPALA DAERAH ‘TERBAIK’
Langkah serius KPU menggedor larangan bagi cakada yang pernah terseret kasus korupsi, punya alasan. Salah satunya, agar terpilih Kepala Daerah atau Kada terbaik yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman disela-sela RDP KPU RI bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, dibahas soal rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017, yang mengatur soal mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Pilkada ini kan yang terpikir adalah satu orang yang dia akan menjadi pemimpin di wilayah tersebut. Satu orang ini kan harapannya kuta cari orang yang betul-betul terbaik, karena dia harus menjadi contoh, bukan sekadar dia mampu melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya, tapi menjadi figur yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya," aku Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/11).
Maka, KPU menilai dengan rancangan perubahan PKPU ini, yang dipilih masyarakat untuk memimpin wilayahnya adalah yang betul-betul baik. "Dan itu hanya satu orang pemimpinnya di setiap wilayah. Dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna, kira-kira seperti itu," pungkas Arief.
Meski begitu, Arief memahami bahwa PKPU yang melarang caleg eks koruptor maju nyaleg digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan peraturan tersebut dibatalkan. "Kami berpandangan karena pemilu legislatif itu memang isinya adalah orang-orang yang mewakili seluruh kelompok masyarakat," kuncinya.(detik/tribun)












































Komentar