Rolling Kontroversi SWM Dibawa ke Presiden

Ngabalin Pastikan Bupati Talaud Disanksi


Melonguane, MS

Kontroversi rolling ratusan pejabat yang dimainkan Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kian melebar. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan Bupati Talaud itu makin garang melawan. Teranyar, teriakan mereka  melayang ke Presiden RI.

 

Desakan pembatalan mutasi hingga pemberhentian SWM terus memanas. Tak tanggung-tanggung, sejumlah ASN di lingkup Kabupaten Talaud, Kamis (13/9) lalu, menyampaikan permohonan perlindungan kepada Presiden RI Joko Widodo, terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan SWM. Kepala daerah mereka dianggap melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, UU nomor 24 tahun 2013 serta UU nomor 30 tahun 2014 serta  peraturan perundangan kepegawaian turunannya.

 

Dr Yohanis Kamagi AP MSi menjelaskan, saat bersua langsung dengan  Deputi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dr Ali Mochtar Ngabalin, ia berjanji akan segera menuntaskan permasalahan yang ada di Talaud.

 

"Beliau secara langsung menelepon Mendagri, menanyakan permasalahan yang dialami ASN Talaud dan dijawab oleh Mendagri segera diselesaikan," ungkap Kamagi.

 

Terhadap persoalan yang dialami oleh ASN Talaud ini, Kamagi berharap agar Mendagri melalui kewenangan yang dimiliki, mencabut SK Bupati serta mengembalikan para pejabat kepada kedudukan semula.

 

"Mengharapkan kepada Presiden Jokowi untuk tidak menutup mata terhadap masalah ini. Karena apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk, contoh yang buruk bagi masyarakat Indonesia bahwa kepala daerah dapat seenaknya melanggar undang-undang negara republik Indonesia tanpa dijatuhi sanksi sehingga bisa saja diikuti oleh daerah-daerah lainya," harap Kamagi.

 

Selain itu, melalui surat kepada Presiden, Kamagi Cs meminta Presiden untuk melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja Kementerian Dalam Negeri, khususnya beberapa pejabat yang ada di dalamnya, yang tidak memberikan informasi akurat kepada Mendagri terkait kasus yang menimpa Talaud sehingga Mendagri tidak mengetahui pokok permasalahannya.

 

Sementara itu, Ngabalin di hadapan para ASN yang datang mengadu, menegaskan jika Mendagri tidak mampu menyelesaikan hal tersebut, laporan itu akan langsung disampaikan kepada Presiden.

 

Soal sanksi yang dijatuhkan kepada Bupati SWM, Ngabalin dengan tegas memastikan akan ada sanksi. "Karena ini ada pelanggaran hukum, pastinya ada sanksi," tegasnya.

 

Rombongan ASN Talaud tersebut dipimpin oleh Dr Yohanis Kamagi AP MSi. Mereka diterima di Kantor Staf Presiden oleh Deputi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dr Ali Mochtar Ngabalin.

 

Diketahui, sebelumnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menegaskan jika keputusan rolling ratusan pejabat yang dilakukan Bupati Manalip akan dibatalkan. Ia mengaku sudah menyurat dan meminta agar SWM segera mencabut keputusannya serta mengembalikan para ASN tersebut pada keadaan yang semula.

 

Pemprov Sulut sendiri akan segera menyurat ke Inpektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk tindak lanjutnya. (jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting