Pemprov Perketat Aturan Mutasi PNS


Manado, MS

Lalu lintas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diperketat. Sederet aturan baru diterapkan. Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permohonan mutasi jadi tolak ukur penerbitan rekomendasi.

Syarat itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut DR Femmy Suluh, dalam wawancara Senin (30/9). "Saat ini ada penilaian kompetensi bagi PNS yang bermohon untuk pindah maupun masuk di lingkungan Provinsi Sulut," bebernya.

Aturan itu, kata dia, bertujuan agar PNS yang pindah masuk benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. "Kompetensi itu akan diuji melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja di masing-masing instansi atau perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut," jelasnya.

Femmy memastikan proses seleksi bagi setiap pegawai yang akan masuk ke Pemprov Sulut akan mempertimbangkan hasil penilaian kompetensi secara efektif dan efisien demi kelancaran pelaksanaan tugas. Tak hanya itu, ada pula aspek penataan manajemen kepegawaian yang on the track dan fungsi pemerintah daerah melalui sumber daya aparatur tersebut.

"Karena persoalan mutasi atau pindah dari satu instansi ke instansi lain, dari daerah ke provinsi, atau dari satu provinsi ke provinsi lain, telah diatur dalam undang-undang. Mutasi sudah selayaknya dilaksanakan secara adil, berdasar asas 3K yakni kualifikasi, kompetensi dan berkinerja baik," paparnya.

Birokrat yang santer disebut sebagai calon kuat Sekretaris Daerah Minahasa itu mengatakan, semua PNS yang ingin memperoleh rekomendasi lolos untuk pindah masuk ke lingkup Pemprov Sulut wajib mengikuti tes kompetensi. Sehingga, mereka bisa memahami tugas dan tanggung jawabnya ke depan, saat bertugas.

"Jadi melalui seleksi ini kami bisa mengukur bagaimana kompetensi dari PNS yang bersangkutan secara objektif apapun latar belakang, golongan dan jabatannya, dan pada akhirnya akan dibuktikan melalui proses seleksi ini sehingga bisa ditempatkan di posisi yang tepat sesuai kapabilitasnya," tuturnya.

Adapun untuk pelaksanaan materi tes akan dibagi dalam 2 tahap yakni Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Penulisan Tata Naskah Dinas. Peserta Penilaian Kompetensi berjumlah 187 orang yang berasal dari berbagai instansi di 15 kabupaten/kota dan juga kementerian/provinsi lainnya.

Data yang dihimpun, peserta berdasarkan kepangkatan terdiri dari Golongan IV sebanyak 22 orang, Golongan III 46 orang dan Golongan II 19 orang.(sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting