Foto: Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Daerah se-Sulut Komit Selamatkan Aset Negara
Manado, MS
Tekad pemerintah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) menjaga dan membenahi aset milik negara, digedor. Komitmen bersama itu tertuang saat para kepala daerah di Nyiur Melambai sepakat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9) kemarin. Kerjasama ini melibatkan pihak pemerintah daerah dan sederet lembaga vertikal, yakni kejaksaan tinggi dan negeri se-Sulut, ATR/BPN wilayah Sulut, DJP wilayah Suluteggomalut dan Bank SulutGo.
Gubernur Olly Dondokambey mengakui bahwa optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah di Provinsi Sulut sangat perlu. “Aset daerah kita memang perlu dioptimalkan secara langsung karena ini aset-aset daerah ini apalagi ada pemekaran masih ada hal-hal yang harus kita benahi bersama agar supaya aset daerah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah provinsi maupun yang ada di kabupaten kota,” ucap Gubernur.
Disamping itu, dengan adanya optimalisasi aset daerah serta kerjasama antar daerah, Gubernur meyakini bahwa peningkatan itu juga akan berimbas pada perkembangan di sektor investasi.
“Dalam rangka peningkatan penerimaan sekira hanya aset pemerintah ini bisa kita optimalkan apalagi di Sulawesi Utara sekarang banyak orang mau berinvestasi sehingga aset daerah ini sangat penting bisa kita data dan kita bisa memberikan kenyamanan bagi para investor,” lanjut orang nomor satu di Sulut ini.
Dihadapan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Gubernur Olly menyampaikan bahwa Sulawesi Utara kini sudah menerapkan retribusi tanah di Kabupaten Minahasa Tenggara. "Kedepan akan menyusul untuk Minahasa Utara dan Bolaang Mongondow," imbuhnya.
Kemudian tentang program Presiden Ir Joko Widodo soal reformasi agraria, Sulut diakuinya sudah mulai menata kembali agar supaya masyarakat yang betul-betul sudah menduduki lahan-lahan yang sudah selesai ini akan diretribusi ke masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Wakil KPK Saut Situmorang saat menjadi keynote menggarisbawahi tentang peranan trigger mechanism. “Trigger mechanism, kita yang bicara revisi undang-undang KPK, di undang-undang itu disebutkan Trigger mechanism. Jadi kerjakan, mendorong orang untuk kemudian melakukan perubahan,” ujarnya.
“Tujuannya Hanya dua sebenarnya tujuannya yaitu menciptakan rakyatnya supaya Sejahtera. Tidak sejahteraan Nanti negara rugi. Sejahtera kemampuan kita untuk bersaing,” tambahnya.
Disamping itu, dia menyebutkan bahwa ada tiga prioritas KPK yakni pemberantasan korupsi, penegakan hukum penghasilan dan pendapatan baru perizinan. Selepas dari itu kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan pengelolaan barang milik daerah oleh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara.
Hadir pula Direktur Umum PT Bank SulutGo Jeffry Dendeng, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut Fredy Kolintama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Igbal Arief. (sonny dinar)







































Komentar