DPRD Minut Pertanyakan CSR Indomaret


Airmadidi, MS

Tanggung jawab sejumlah usaha retail seperti Indomaret di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dipertanyakan. Terkuak, selama empat tahun, perusahaan ini belum pernah menyalurkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Sorotan tajam pun meletup dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut lintas komisi, Rabu (4/9) kemarin.

Saat wakil rakyat bertanya soal pemberian CSR, pihak Indomaret tidak bisa memberikan data. Alasannya, mereka belum siap karena bagian CSR Community Development tidak bersama mereka.

Pihak Indomaret tampak diwakili oleh HRD Manager Pandu G, License Manager Aloysius S, Area Manager Aris Wibowo dan Manager Operasional Herry F.

Hal itu disayangkan anggota dewan yang hadir, seperti Ketua Komisi I Stendy Rondonuwu, personil Komisi II Jemmy Mekel, Abram Eha dan Lucky Kiolol dari Komisi I.

Di akhir RDP ini, Stendy Rondonuwu dan anggota komisi lainnya merekomendasikan kepada pihak Indomaret untuk diadakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Indomaret dan Pemkab Minut terkait pemberian CSR dari perusahan. MoU itu memuat hal-hal apa saja yang akan diberikan dan berapa jumlah anggarannya.

“CSR harus diberikan pihak perusahan karena hal tersebut diatur dalam undang-undang,” pungkas Rondonuwu.

Dalam RDP ini juga terungkap bahwa pihak Indomaret, baik di gudang maupun di setiap toko yang berdiri, tidak memiliki pengolahan limbah. Alasannya, barang-barang yang dimusnahkan hanya sedikit sehingga tidak perlu diadakan pengolahan limbah. (risky adrian)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting