KPU Tegaskan Pelantikan Tak Bisa Ditunda


Manado, MS

 

Gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap calon legislatif (caleg) terpilihnya di sejumlah daerah Sulawesi Utara (Sulut) mengencang. Tanggapan tegas pun datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Proses pelantikan disebut tak dapat ditunda.

 

PAN Sulut melayangkan protes agar pelantikan para calegnya yang sudah terpilih dapat dipending. Salah satunya yang terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan buka suara. Koordinator divisi Teknis Penyelenggara ini menyampaikan, memang masalah calon terpilih itu diajukan pihak partai, sementara tugas KPU hanyalah menetapkan yang telah terpilih. Dengan demikian pelantikan harus tetap berjalan. "Memang ada kewenangan partai untuk prosedur lainnya secara internal. Tapi harus memenuhi syarat. Sampai pada tahapan yang akan dilantik, KPU sudah selesai. Proses pengusulan sudah dilakukan. Persoalan akan dilantik atau tidak, penerintah akan mengkaji dokumen yang kami kirim. Tapi kami akan memastikan dari sisi KTA (Kartu Tanda Anggota Partai, red) dan syarat calon lainnya sudah terpenuhi. Setelah dilantik, baru ada kewenangan partai untuk proses PAW (Pergantian Antar Waktu) namanya," ungkap Momongan, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Ia menjelaskan, kalau untuk dorongan proses pemberhentian sekarang ini seperti yang terjadi di Boltim dan Kotamobagu, diakuinya memang merupakan ruang dari partai. Hanya saja, dalam Peraturan KPU  mengatur hal yang lain. "Untuk itu kita akan balas surat dari partai itu. Namun proses pelantikan akan tetap jalan," ujarnya.

 

Ditegaskannya, kalau akan digugat harus sesudah pelantikan dan nantinya akan diproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU sendiri diakuinya, belum mengatur sejauh itu, terkait penundaan pelantikan. "Itu bisa diproses (pergantian caleg terpilih, red) ketika sudah dilantik. Ini nanti adalah prosedur baru. Penundaan pelantikan jadi bukan ruangnya KPU. Kewenangan KPU hanya mengusulkan. Pergantian kewenangan  DPRD dan pemerintah. Kalau diganti tergantung pemerintah dan DPRD. KPU hanya yang memenuhi syarat dan suara terbanyak," ujarnya.

 

Sementara Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menambahkan, penundaan pelantikan hanya diatur khusus terhadap yang ditetapkan tersangka kasus korupsi. Di sini pun KPU hanya mengusulkan tapi kewenangannya dari pemerintah. "Dalam aturan cuma menyebutkan, KPU menyampaikan usulan penundaan kepada menteri atau DPRD Povinsi melalui gubernur. Prinsipnya cuma usulan. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan incraht.  Usulan penundaan ini pun sekali lagi, hanya yang tersangka korupsi," tuturnya.

 

Kalau masalah di Boltim ini menurutnya, persoalan diberhentikan partai. Prosesnya akan panjang. Kalau oknum caleg tersebut melayangkan keberatan maka akan sangat lama sehingga tidak bisa dibuat penundaan pelantikan. "Jadi tidak menunda proses pelantikan. Untuk kasus ini pemberhentian anggota parpol (partai politik) juga harus mengikuti AD ART. Tidak serta merta diberhentikan. Kalau kewenangannya dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang memberhentikan harus dari DPP. Bukan hanya DPD atau tingkat 1 dan 2. Apalagi kalau pemberhentian ini masih berporses, belum bisa dijadikan pegangan," pungkasnya seraya lebih menegaskan, penundaan pelantikan hanya yang tersangka korupsi dan dalam kasus itu pun KPU hanya mengusulkan.

 

Diketahui sebelunnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulut mengajukan sejumlah nama kader partai yang sudah melanggar aturan AD/ART. Seperti di Bitung satu orang, Bolmut dua orang, Kotamobagu satu orang dan Boltim satu orang. Langakah DPW PAN ini sempat diendus Ketua DPW PAN Sulut, Sehan Landjar. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting