Difasilitasi KPK, Gubernur MoU Bersama BPH Migas dan Pertamina
Tingkatkan Pendapatan PBBKB
Laporan: sonny dinar
Dorong pendapatan sektor pajak, memorandum of understanding (MoU) ditegaskan. Komitmen itu dibangun Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina. Nota kesepahaman ini ditandatangani di Makasar, Selasa (13/8).
Selain Gubernur Sulut, kerja sama dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dilakukan oleh lima kepala daerah lainnya di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Diketahui, salah satu atensi TimKoordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi, optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina.
Ditegaskan, jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD. Diketahui, PBBKB memberikan kontribusi ketiga terbesar setalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pihak BPH Migas sendiri menyanggupi untuk membuka ke publik informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi agar lebih terkontrol. Hal ini dilandasi oleh semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
"MoU ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama, terhadap distribusi dan penyaluran migas. Sehingga bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan," jelas Linda, Tim Korsupgah KPK. (**)












































Komentar