LARANGAN EKS KORUPTOR NYALON KANS TERGANJAL


Jakarta, MS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memperjuangkan larangan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mendatang. Itu menyusul kasus Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang tersandung skandal korupsi untuk kedua kalinya.

Revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dijadikan pintu masuk untuk mencegah eks koruptor nyalon di pilkada. Terobosan KPU itu banjir dukungan. Terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MPR, DPR, Bawaslu, pegiat anti korupsi, dan masyarakat pun ikut menyupport.

Pun begitu, sederet kalangan pesimis wacana itu akan terwujud. Mengingat rentan waktu untuk melakukan revisi UU Pilkada tergolong singkat. Apalagi, bila rencana revisi UU tersebut baru akan dilakukan usai reses dewan.

Salah satunya datang Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali. Ia mengaku kurang yakin, larangan eks koruptor nyalon dapat diterapkan pada Pilkada 2020. "Kalau untuk merevisi menurut saya sih ini hitungan saya pribadi itu agak susah ya karena situasinya sekarang harus masuk di dalam prolegnas, kemudian kita masuk dulu membahas, kemudian tunggu usulan pemerintah dan semuanya panjang," kata Zainudin di The Grove Suites, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8) kemarin.

 

 

Zainudin mengatakan dalam prolegnas tahun ini belum memasukkan revisi UU Pilkada sehingga dia pesimis larangan eks koruptor maju Pilkada bisa diterapkan. Ia menilai seharusnya aturan mengenai eks koruptor nyalon harus selesai bulan September 2019 di mana tahapan Pilkada 2020 dimulai.

"Saya agak pesimis, karena tahapan sudah mulai September. PKPU (tahapan) itu harus sudah selesai sebelum tahapan dimulai. Tahapan Pilkada kita mulai September (sampai) setahun. Kalau sekarang saja belum siap aturannya gimana. Jadi mau tidak mau kita menggunakan aturan yang sekarang atau undang-undang 10 tahun 2016," kata Zainudin.

Dia menyebut bila KPU nantinya tetap mengatur PKPU mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada, ia khawatir jika digugat akan kembali kalah, karena belum ada undang-undang yang mengatur. Larangan eks koruptor maju Pilkada dimungkinkan dapat diterapkan pada pesta demokrasi selanjutnya, jika pembahasan undang-undang mengenai hal tersebut telah rampung.  "Mungkin untuk Pilkada 2000 berapa itu ya. Menurut saya kalau itu masih bisa," timpalnya.

Diketahui, KPU pernah menerbitkan PKPU tentang larangan eks koruptor nyalon di pilkada. Namun, PKPU itu dimentahkan Mahkamah Agung (MA). Karena dinilai melanggar UU Pemilu  Nomor 7 tahun 2017. Eks koruptor disebut bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu. Salah satunya wajib mengumumkannya ke publik bila pernah menjadi terpidana.

PERPPU BISA JADI PINTASAN

Tahapan pilkada serentak sudah didepan mata. Sedianya, agenda pesta demokrasi itu sudah akan dimulai September 2019 mendatang. Sementara wacana KPU untuk melarang eks koruptor maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2020, masih terganjal dengan UU Pemilu.

Untuk itu, Bawaslu mendorong adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai terobosan. "Lewat Perppu bisa jadi terobosan larangan eks koruptor," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan Perppu ini nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam menerapkan larangan tersebut. Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap antikorupsi. "Untuk mempertegas aturan dan ini kan bisa dipahami komitmen antikorupsi," ujar Afif.

Usulan Bawaslu pun direspon positif KPU. Lembaga independen penyelenggara pemilu itu sependapat bila pemerintah dapat mengatur larangan eks koruptor sebagai kepala daerah ini dalam Perppu. Hal ini disebabkan banyaknya korupsi di berbagai daerah.

“Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz.

KPU pun siap membuat peraturan tentang larang eks koruptor maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020. "KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz.

Viryan mengatakan, larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut. 

"Menyangkut syarat calon, nanti di PKPU Pencalonan. Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait Pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pemilihan jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan napi korupsi," sambungnya.

Senada diungkap komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra.  "Memang sedari awal kami sangat mendukung itu (Perrpu, red) terkait dengan pelarangan eks koruptor nyalon di pilkada," ujarnya.

Ilham mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan dalam melarang eks korupsi pada Pemilu 2019. Menurutnya, hal ini berdasarkan banyaknya calon yang pernah terlibat kasus korupsi.

"Sebetulnya pernyataan kita atau wacana, bukan wacana lagi bahkan KPU sudah pernah membuat peraturan KPU tentang pelarangan terhadap mantan napi koruptor, kan itu sudah dilakukan," ujar Ilham.

"Karena memang kami melihat keadaan ketika itu juga keinginan masyarakat, atau orang-orang untuk melarang yang kemudian berkali kali atau pernah menjalani sidang pidana koruptor," sambungnya.

Namun larangan terhadap eks koruptor yang diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019 dibatalkan Mahkamah Agung.  Namun KPU tak patah arang.  KPU kembali akan memasukkan larangan tersebut dalam Pilkada 2020. Ia pun meminta seluruh stakeholder pemilu ikut mendukung aturan tersebut.

"Kalau kemudian ada wacana seperti itu (larangan eks koruptor di Pilkada), kita berlakukan kembali dalam Pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan, dari berbagai macam stakeholder pemilu," tandasnya.

BERHARAP KOMITMEN DPR DAN PEMERINTAH

Terobosan KPU untuk menerbitkan larangan eks koruptor nyalon di pilkada serentak 2020 diharapkan mendapat dukungan dari DPR dan pemerintah. Agar tak terulang lagi, ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dua kali. Seperti Bupati Kudus.

"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

DPR sendiri telah menyatakan akan membahas ketentuan untuk melarang eks koruptor maju Pilkada 2020 seusai masa reses. KPU pun berharap diundang dalam pembahasan tersebut. "Semoga kita diundang supaya bisa memberi masukan. Terkait dengan pembahasan soal larangan eks koruptor maju di pilkada serentak 2010," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.

Ilham mengatakan, nantinya bila terjadi pergantian anggota DPR, diharapkan pembahasan revisi UU Pilkada ini dapat dilanjutkan. Selain itu, anggota DPR yang baru diharapkan memiliki pandangan yang sama terhadap larangan tersebut.  "Agenda bisa diteruskan dari yang lalu, dengan harapan mereka punya will yang sama untuk anggota DPR yang baru," kata Ilham.

Ilham menyebut dimasukkannya larangan ini juga bisa dilakukan dengan revisi terbatas. Menurutnya, saat ini masih terdapat waktu bila DPR mengerjakannya secara efektif.

"Kalaupun kemudian revisi terbatas, sebetulnya nggak apa-apa. Waktunya masih cukup, 2 bulan lo, kalau mereka mau efektifkan ya," tuturnya.

Terkait waktu pembahasan usai reses ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Mardani menilai kebijakan melarang eks koruptor maju pada pilkada sebagai upaya melindungi kepentingan publik.

"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di pilkada melindungi kepentingan publik. Komisi II akan membahasnya pascareses," kata Mardani. Politikus PKS ini setuju soal wacana pelarangan eks koruptor maju pada Pilkada 2020. Menurutnya, napi koruptor mencederai kepercayaan publik.

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kali.    

Sementara  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyatakan usulan larangan eks napi koruptor tidak dicalonkan  di Pilkada 2020 diserahkan kepada KPU "Itu KPU, persyaratannya ada pada PKPU," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan semua pihak bisa saja memberikan masukan. "Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa dia satu partai atau gabungan partai politik, bisa dia independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan. Oleh siapa? Oleh KPU, yang menyelanggarakan kan KPU," ucapnya.

Ia juga menyoroti kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Ia pun heran mengapa banyak yang tidak tahu soal track record Tamzil sebelumnya. “Ada keputusan MK, ada KPU. Kayak kasus (Bupati) Kudus lah, kan banyak orang yang nggak tahu. Di jabatan yang sama, ada masalah yang sama, tapi kok dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan. Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih, orang kasusnya di Kudus ya terpilih di Kudus," ungkapnya.

Terkait kemungkinan memasukkan aturan tersebut dalam UU Pilkada, Tjahjo mengatakan akan melihat respon dari partai politik. Menurutnya, revisi UU tersebut bisa dilakukan DPR periode mendatang. "Ya nanti kita lihat bagaimana respon temen-temen partai. Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya," tandasnya.(dtc)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting