KPU Sulut Tepis Gugatan 6 Parpol di MK


Manado, MS

Gerak sidang pendahuluan kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bergulir. Serangan argumen getol dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya menyanggah tuntutan partai politik (parpol) dilakukan.

Agenda sidang kedua ini berlangsung, Selasa (16/7) pukul 13.30 WIB sampai 17.30 WIB, di Gedung MK Jakarta. KPU selaku pihak Termohon mengajukan jawaban untuk membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya. Jawaban dibacakan tim lawyer KPU, yang untuk Sulut ditangani 4 kantor pengacara. Di dalamnya ada Ali Nurdin and Partners, Hicon Law and Policy Strategies, Nurhadi Sigit Law Office, Absar Kadabrata dan Rekan.

Sidang Panel yang dipimpin Ketua Majelis untuk Panel 3, I Dewa Gede Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahiddudin. KPU membantah semua dalil gugatan Pemohon. Dari total 9 parpol yang mengajukan gugatan, MK hanya menjadwalkan 6 parpol dalam sidang kedua. Tiga gugatan yang tidak terjadwal lagi adalah gugatan Caleg Partai Golkar DPR-RI Jerry Sambuaga, gugatan Partai Berkarya DPR-RI, gugatan Partai Garuda DPRD Kabupaten Talaud.

Dalam 6 gugatan lainnya,  KPU melalui tim lawyer yang didampingi Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan dan Meidy Tinangon, dengan tegas membantah dalil-dalil Pemohon. Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor registrasi 204-11-25 untuk dapil 4 Minahasa Utara (Minut) di Kecamatan Kauditan yang mendalilkan adanya penambahan suara Partai Demokrat di TPS 7 Kauditan II, dibantah KPU.

“Bahwa yang terjadi adalah saat pleno di kecamatan telah dilakukan pembukaan kotak dan dilakukan prosedur pencocokan dengan C1 plano DPRD kabupaten, sehingga tidak pada tempatnya lagi diajukan keberatan karena telah diselesaikan di rekapitulasi kecamatan. Untuk diketahui selisih suara PSI dan Partai Demokrat direkap akhir KPU Minut, Partai Demokrat unggul tipis 3 suara,” jelas Anggota Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon terkait sidang itu.

Gugatan Partai Perindo di Kabupaten Talaud yang menyoal adanya selisih dengan PDIP di Dapil Talaud 3 juga dibantah KPU. Dalam jawabannya, KPU menjelaskan tidak ada penambahan 31 suara untuk PDIP dan pengurangan 12 suara Perindo. “Perbedaan C1 antar saksi parpol telah diselesaikan di tahap rekapitulasi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga kemudian KPU Talaud menetapkan suara PDIP sejumlah 3.652 dan Perindo 1.203,” urainya.

Kemudian Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Sangihe Dapil 2 yang menyoal selisih internal calon Fri John Sampakang dan Ahmad Nur Bintaher akibat Pemilihan Suaran Ulang (PSU) di kampung Bahu TPS 3 Kecamatan Tabukan Utara. Oleh KPU Sangihe dibantah dengan menganggap gugatan tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan MK. “Sementara itu PSU di Kampung Bahu sudah sesuai tuntutan UU pemilu,” papar Tinangon. 

Selanjutnya, gugatan PDIP di Kota Manado Kelurahan Maasing menurut KPU telah diselesaikan di Bawaslu RI. Itu telah menetapkan DA1 Kecamatan Tuminting Dapil Manado 4 sah. Demikian juga gugatan PAN DPR-RI dan DPRD Minut  serta gugatan Partai Demokrat untuk Dapil Kotamobagu 1 dan Minsel 3 dibantah dengan tegas Pihak KPU. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting