SISTEM ZONASI DITUDING ‘PREMATUR’, MUTU PENDIDIKAN TERANCAM
Jakarta, MS
Awan keluh mengepul di momen Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Penerapan sistem zonasi memantik teriak rakyat Indonesia. Publik ikut menyorot. Cacatnya realisasi aturan ini dinilai jadi penyebab.
Produk regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ini kembali berpolemik. Di penjuru Tanah Air Indonesia ragam masalah terjadi. Reaksi protes berdatangan dari sejumlah kalangan. Utamanya wali murid yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah baru pasca kelulusan tahun 2019.
Di Surabaya dan Kediri banyak calon siswa kebingungan dan wali murid yang menyampaikan aduan. Khusus Surabaya, masih banyak wali murid yang salah memilih sekolah terdekat dari tempat tinggalnya. Seperti yang disampaikan Ketua panitia PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Surabaya, Kasmuntiah. "Ada beberapa kendala seperti mestinya dia harus memilih di SMP 6 tapi keliru di SMP 1. Padahal jarak yang terdekat dari rumahnya itu di SMP 6," kata Kasmuntiah.
Kemudian ratusan wali murid juga mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya di hari pertama sistem zonasi umum untuk SMP. Mereka mengantri guna menyampaikan keluhan mengenai anak mereka yang tidak diterima di sekolah-sekolah yang dipilih. "Ya mau protes kedekatan sekolah, katanya jalur zona. Yang terdekat tidak masuk. Tapi yang jauh kok malah masuk. Yang saya lihat di online ada yang 1.300 meter lebih masuk. Kalau saya 381 meter nggak masuk," jelas Nasiroh salah satu wali murid, Selasa (18/6).
Lalu di Kediri, banyak wali murid dan calon siswa yang kebingungan saat mendaftar secara online di website ppdbjatim.net. Mereka bingung karena saat mendaftar langsung muncul jawaban ‘Anda belum diterima’ di sistem. "Saya daftar di SMA 7 Kota Kediri, langsung ada pemberitahuan Anda belum diterima. Padahal ada yang jaraknya lebih jauh dan NUN-nya lebih rendah diterima," urai salah seorang calon murid M Trio.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kediri Sumiarso membenarkan banyaknya siswa yang bingung saat mendaftar secara online. Namun setelah diberikan penjelasan akhirnya banyak yang memahami tentang persoalan yang terjadi. Menurutnya, masyarakat tak perlu risau. Sebab maksud dari pemberitahuan ‘Anda belum diterima’ tersebut merupakan pendaftaran peserta didik belum masuk sistem. Bukan tidak diterima menjadi siswa. Karena pengumuman secara serentak dilakukan pada tanggal 21 Juni mendatang.
"Bukan tidak diterima menjadi siswa karena hari pertama banyak siswa yang mendaftar akhirnya antri, dan pemberitahuan itu maksudnya belum masuk sistem, ditunggu saja," tutur Sumiarso.
Sebanyak 15 wali murid mendatangi Disdik Jawa Timur (Jatim) di Kediri. Mereka mengeluhkan sistem zonasi. PPDB 2019 dengan sistem zonasi dinilai tidak jelas. Mereka merasa kecewa karena anaknya tidak diterima di sekolah yang lokasinya dekat rumah.
"Rumah saya Perumahan Wilis Kecamatan Mojoroto. Secara pilihan ada di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2 sama SMA Negeri 7. Kemarin masih masuk 100 besar, tapi sekarang nama anak saya sudah tidak ada di sana. Terus bagaimana?," terang salah seorang wali murid Wati saat bertanya kepada pihak dinas dengan nada emosi, Selasa lalu.
Kemudian antrian panjang para orang tua yang ingin mengambil nomor token PPDB sempat terjadi di SMPN 10 Denpasar, Bali. Beberapa orang tua rupanya masih bingung dengan sistem pendaftaran sesuai zonasi. Pantauan di SMPN 10 Kota Denpasar, Jl Gatot Subroto, Denpasar, Bali, Senin (17/6) hingga pukul 11.00 Wita masih terlihat antrian dari orang tua. Antrian di SMPN 10 dibagi dari antrian pengambilan nomor urut pendaftaran, verifikasi formulir dan pengambilan nomor token atau nomor registrasi online.
Salah satu orang tua siswa Mira Asta (44) mengaku sudah mendatangi dua sekolah untuk mendapatkan nomor token. Sesuai zonasi, anaknya bisa memilih sekolah di SMPN 1, SMP 5 atau SMPN 10.
"Dua sekolah dari jam 7 mengantre di SMPN 10, saya lari ke SMPN 5 sudah dapat nomornya. Saya menunggu di SMPN 5 dari jam 7 pagi sampai 10.30 Wita, terus ke sini (SMPN 10) masih antre. Kalau dulu kan pakai NEM, ini rata-rata kan nilai lulusan SD tinggi jadi banyak yang kecewa karena sudah capek belajar ternyata NEM-nya tidak kepakai," tutur Mira.
"Sekarang kita galau dapat sekolah nggak, karena bersaingnya bukan cuma dengan siswa berprestasi tapi juga dari sistem zonasi," sambung ibu dari Harsharani Zahra Wikannanda itu.
DITERIAKI WARGA, JOKOWI SETUJU DIEVALUASI
Kamis (20/6) kemarin, nada protes itu kembali nyaring terdengar. Kini keluhan itu menggema di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia diteriaki warga untuk menghapus sistem zonasi. Pemegang ‘mapatu’ Republik Indonesia (RI) ini pun mengakui, aturan ini perlu dikaji ulang.
Kejadian tersebut terjadi saat Jokowi menyempatkan menyapa warga usai menghadiri pernikahan putri Rais Am PB NU Kiai Miftachul Achyar di Jalan Kedung Tarukan, Surabaya. Bermula saat Jokowi sudah memasuki mobil dan akan meninggalkan lokasi acara. Namun saat di tengah jalan Jokowi dipanggil puluhan warga setempat yang sekadar ingin memotretnya.
Tidak ingin mengecewakan warga, Jokowi kemudian turun dari mobilnya tepat di depan kerumunan warga yang memanggilnya. Warga langsung saling dorong untuk mendekatinya untuk sekedar salaman dan berswafoto. "Pak, hapus sistem zonasi, hapus sistem zonasi pak," teriak warga kepada Jokowi tepat beberapa meter di depannya.
Usai menyapa warga dan Mbah Chotijah, Jokowi kemudian langsung memasuki mobil kembali dan melanjutkan perjalanannya. Sedangkan warga sendiri kemudian berangsur-angsur membubarkan diri dan kembali.
Ketika diwawancarai, Jokowi menyebut sistem zonasi PPDB memang perlu dievaluasi. ‘Bola panas’ itu pun dilemparkannya ke Mendikbud. "Tanyakan kepada menteri pendidikan. Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi," tutur Jokowi usai menyerahkan 3.200 sertifikat kepada warga Gresik di GOR Tri Dharma, Kamis (20/6).
Ia enggan menjawab secara detil tentang masalah sistem zonasi PPDB. Terkait permasalahannya secara detail, Jokowi kembali meminta media menanyakan kepada Mendikbud. "Tapi lebih detail tanyakan kepada menteri pendidikan," lanjut Jokowi.
Diketahui, program zonasi ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Ini kemudian disempurnakan tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
PENGAMAT DAN OMBUDSMAN MENYOROT
Catatan kritis terhadap penerapan sistem zonasi terus berdatangan. Berbagai kalangan menganggap realisasi aturan ini masih sangat lemah. Di antaranya kesiapan fasilitas dan tenaga pendidik.
Pemerintah dipandang terlalu memaksakan pelaksanaan sistem tersebut. Meski motivasinya sangat mulia namun perlu memperhatikan kesiapan. Apalagi infrastruktur pendidikan guna menopang sistem ini dinilai belum mampu. "Zonasi itu niatnya baik sekali, sangat mulia karena ada unsur pemerataan dan keterjangkauan akses pendidikan. Namun tetap harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur beserta sarana dan prasarana pendidikan. Sehingga peserta didik baru akan bisa terakomodir melalui sistem tersebut," tegas pakar pendidikan Prof Mohamad Amin, Rabu (19/6).
Sistem zonasi semestinya dijalankan secara bertahap. Itu sebelum pemerintah bisa menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung. Unsur hasil belajar (nilai) tetap diberlakukan sebagai bahan seleksi serta semangat siswa dalam belajar. "Kalau kita belum bisa berzonasi secara penuh, ya gunakan sistem seleksi dari hasil belajar (nilai), agar orang tua itu puas. Menurut saya bertahap saja, ada pemetaan, biar tetap ada semangat dari siswa dan orang tua tetap melibatkan unsur hasil belajar. Sampai nanti, pemerintah benar-benar mampu menyediakan sarana dan prasarana sebagai pendukung sistem zonasi," imbuh Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang itu.
Pengamat mendukung niat baik peniadaan sekolah favorit. Hanya saja, sistem zonasi juga harus memperhatikan kualitas tenaga pendidik atau guru di masing-masing sekolah tersebut. "Menurut saya sistem ini akan efektif kalau mutu sekolahnya setara. Kompetensi guru-gurunya setara di semua zona, khususnya sekolah negeri," ujar psikolog pendidikan Bondhan Kresna.
Jika murid-murid sudah tersebar di sekolah sesuai zona lokasinya masing-masing, maka keberadaan guru yang unggul juga harus ikut tersebar. Tidak hanya terpusat di sekolah unggulan atau favorit. “Dengan demikian, sekolah yang sebelumnya tidak tergolong favorit turut memiliki guru dengan kemampuan unggul yang secara tidak langsung dapat meningkatkan mutu sekolah dan siswa yang menjadi peserta didiknya,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikemukakan pengamat pendidikan Darmaningtyas. Pemerataan kualitas itu baginya, bukan hanya dari input-nya tapi juga gurunya maupun fasilitasnya. “Pertanyaannya adalah, apakah guru-guru yang di sekolah favorit tadi didistribusikan secara merata. Fasilitasnya juga, apakah sekolah yang berada di perkampungan-perkampungan mendapat fasilitas yang sama?” pungkas Darmaningtyas seraya menambahkan, bila tetap dilakukan tanpa memperhatikan kualitas yang tidak merata maka mutu pendidikan pun terancam tak merata.
Ombudsman RI mendapat banyak pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan sistem zonasi di PPDB. Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, menilai banyak orangtua murid ingin anaknya tetap bisa menempuh pendidikan di sekolah favorit. Meski berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya. Ini disebabkan fasilitas dan mutu sekolah yang belum merata. "Mentalitas favoritisme itu disebabkan kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh pelosok Indonesia sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya," aku Suaedy.
Ombudsman mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan. Namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih konkret di Tanah Air. "Pemerintah juga secara keseluruhan perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," ucapnya.
MENDIKBUD URAI MANFAAT ZONASI
Polemik seputar penerapan zonasi ditanggap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. Dirinya kemudian menjelaskan tujuan diberlakukannya sistem ini. Aturan itu ditengarai bukan hanya untuk kepentingan PPDB saja.
Sistem zonasi itu disebut, demi memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat. "Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujar Muhadjir.
Pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. “Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," lanjutnya.
Ia menetapkan sistem zonasi dalam PPDB di setiap sekolah. Dengan begitu, keluarga yang kurang mampu dapat menyekolahkan anaknya di sekitar rumah sehingga tidak perlu lagi memikirkan biaya transportasi. "Apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya," ucapnya.
Para orang tua diajaknya mengubah cara pandang dan pola pikir mengenai sekolah unggulan. Sekolah unggulan hanya identik dengan siswa yang pintar dan berekonomi menengah ke atas. Ia pun meminta sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. "Jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak. Sekolah, khususnya sekolah negeri harus mendidik semua siswa tanpa terkecuali. Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," jelasnya.
Nantinya sistem ini juga akan dipakai untuk redistribusi tenaga pendidik. Bukan hanya masalah PPDB. Hal ini diharapkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. "Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antar kabupaten kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tutupnya. (dtc/kmp/trb)














































Komentar