Gugatan JS Kandas, AJP Mulus ke Senayan


POSISI Adrian Jopie Paruntu (AJP) kian mantap. Politisi muda Partai Golkar peraih satu kursi di DPR-RI ini, dipastikan segera berkiprah di level nasional. Itu menyusul kandasnya gugatan Jerry Sambuaga (JS) sesama caleg Golkar, menyikapi hasil rekapitulasi suara di pemilihan legislatif (pileg) lalu.

 

Merujuk hasil sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (13/6), KPU Minahasa Selatan (Minsel) hanya melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 di Kecamatan Maesaan saja. Artinya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilayangkan JS, tidak diterima. Sidang Bawaslu RI itu dimulai sekira pukul 14.40 WIB dan dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH didampingi Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

 

Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) Arther Wuwung. Menurut dia, permohonan JS tak diindahkan Bawaslu RI. “Permintaan PSU atau hitung ulang yang diminta pelapor, tidak disetujui Bawaslu RI,” tandasnya.

 

Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhkan amar putusan, di antaranya memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 DPR Kecamatan Maesaan. Dari 7 Kecamatan yang digugat, hanya Kecamatan Maesaan saja yang dianggap terjadi kesalahan administrasi.

 

“Majelis berpendapat, kesalahan administrasi tidak dilakukan oleh terlapor yakni KPU Provinsi Sulut dan KPU Kabupaten Minsel, melainkan dilakukan oleh PPK Kecamatan Maesaan saja,” terang Wuwung.

 

Pertimbangan hukum majelis hakim menyebutkan fakta persidangan terdapat perbedaan data C1 caleg Partai Golkar di 7 Kecamatan pada 13 TPS. Kecuali Kecamatan Maesaan, ternyata telah dilakukan koreksi di tingkat Kecamatan sesuai mekanisme dengan mencocokkan C1 dengan formulir model C1 Plano.

 

“Untuk itu, majelis pemeriksa memerintahkan KPU Kabupaten Minsel melakukan perbaikan dokumen pada formulir model DA 1, yakni di Kecamatan Maesaan saja,” ungkapnya.

 

Dengan begitu, kata dia, keputusan Bawaslu RI ini tak mempengaruhi perolehan suara AJP. Seperti diketahui, caleg DPR RI Partai Golkar Sulut Jerry Sambuaga mengajukan gugatan ke Bawaslu RI dengan terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel.(Serma)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting