Hari Ini, Gubernur Putuskan Pemberhentian 5 Legislator Mitra


Ratahan, MS

Pergantian Antar Waktu (PAW) 5 legislator Minahasa Tenggara (Mitra), sudah berada diujung putusan pihak Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan jika menilik prosesnya sejak disampaikan pihak eksekutif Mitra kepada pihak pemerintah provinsi (pemprov), sejak 15 Agustus silam selang 14 hari lamanya, sudah akan berakhir Rabu (29/8) hari ini, disertai putusan gubernur.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam Bab IX PP tersebut menyebutkan tentang pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu dan pemberhentian yang secara jelas tertulis lamanya proses penerbitan keputusan pemberhentian dimaksud, seperti halnya dalam pasal 105.

 

Dalam pasal tersebut berisikan pihak gubernur menerbitkan putusan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota palling lama 14 hari lamanya, terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian dari pihak bupati/walikota DPRD kabupaten/kota.

 

Sedangkan, mengingat saat sekarang proses pemilihan calon legislatif (pilcaleg) sudah berada pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses PAW dibatasi dengan waktu yakni tak dapat dilakukan ketika kurang dari 6 bulan sisa masa jabatan DPRD, sesuai aturan yang ada.

 

Pihak Sekretaris DPRD Mitra Hans Mokat ketika dimintai keterangannya menyebutkan, proses tersebut diserahkan penuh kepada pihak eksekutif dalam tindaklanjutnya. Dirinya membenarkan jika selang 14 hari proses tersebut oleh pihak eksekutif, didasarkan aturan yang diberlakukan.

 

“Kalau masalah itu diserahkan penuh kepada pihak eksekutif dalam tindaklanjutnya. Kami tinggal menunggu agenda selanjutnya saja. Dan memang dalam PP/12 tersebut sudah ada tenggat waktu yang diatur. Kami mengajukannya sejak tanggal 15 Agustus silam,” ungkap Mokat.

 

Terpisah, Bupati James Sumendap melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Novry Raco ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya kini tengah menunggu proses tersebut selesai.

 

Meskipun sedikit ada perbedaaan dengan waktu pengusulannya kepada pihak pemprov yakni tanggal 16 Agustus, namun Raco menyerahkan penuh proses tersebut kepada pihak terkait di pemprov, pun tanpa menegaskan masalah tenggat waktu prosesnya. “Kita ‘kan menunggu selesainya proses melalui surat keputusan gubernur. Kalau waktu dari 16 agustus permohonan disampaikan ke gubernuran, mudah-mudahan dalam waktu dekat surat keputusannya sudah ada,” beber Raco.

 

Sementara, kelima legislator yang akan menerima putusan pemberhentian dari pihak gubernur yakni dari Dekker Mamusung, Delly Makalew Royke Pelleng dari PDIP, kemudian Vanda Rantung dan Tommy Lumintang dari PAN. Kesemuanya akan diberhentikan dikarenakan berpindah partai politik dan terdaftar dalam DCS Pilcaleg 2019 yang mengharuskan mereka harus undur diri dari legislatif.

 

Sedangkan, nama-nama pengganti sudah dilampirkan dalam proses PAW oleh pihak terkait. “Kami sudah menyerahkan hasil pilcaleg lalu dalam proses tersebut, sebagai lampiran dalam proses pemberhentian anggota DPRD yang terkena aturan pemilu,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Mitra, Ascke Benu. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting