Terminal Liwas Disoal, Dewan Serang Pemprov


PEMANFAATAN fasilitas publik di Bumi Nyiur Melambai kembali disorot. Saling lempar kewenangan antar institusi pemerintah jadi pemicu. Salah satunya finalisasi terminal Liwas di Kota Manado.

Akses untuk transportasi masuk keluar dari terminal ini dinilai sebagai kendala. Hal tersebut karena adanya sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan untuk pemanfaatan sarana infrastruktur tersebut.

“Diakui proses perencananan menjadi perhatian DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), khusus terminal Liwas. Karena penyampaian stakeholder yang ada sepertinya tumpang tindih antara satu dengan yang lain, makanya kami akan konsen untuk mengawasi,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, belum lama.

Persoalan ini, menurut dia, jadi pengalamam untuk proyek-proyek lainnya yang sementara berjalan di Sulawesi Utara (Sulut). Dewan menilai ada kesalahan dalam perencanaan pembangunan terminal tersebut.

“Perencanaan untuk terminal tersebut dari awal jadi basic utama untuk suksesnya sebuah pekerjaan. Ini stakeholder (instansi Pemprov Sulut) saling lempar kewenangan dalam rangka menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dari Pemprov untuk jalan akses terminal Liwas,” tandas Liputo. 

Kehadiran terminal Liwas sejak awal diakuinya memang tidak diiringi dengan perencanaan yang matang. Terutama komitmen bagaimana pekerjaan itu bisa selesai. “Kalau sejak awal perencanaan mantap tentu baik. Kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan bangunan-bangunan lain yang ada di situ supaya ketika membangun (Terminal Liwas) tidak terhalangi dengan bangunan-bangunan yang ada,” pungkasnya.

Dia berharap, gubernur selaku perwakilan dari pemerintah pusat, dalam kondisi seperti ini harus ambil alih. “Saya berharap pak gubernur ambil langkah untuk menyelamatkan proyek yang Rp50 miliar. Karena ini juga dalam rangka untuk mencegah macet,” kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting